Pemerintah Aceh Didesak Segera Cabut Izin Tambang PT Estamo Mandiri
Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan terhadap penjalanan komitmen tertib dalam administratif kepada Pemerintah Aceh.
“Investigasi yang kami lakukan, telah menemukan beberapa permasalahan yang menjadi catatan untuk menjadi referensi Gubernur Aceh untuk bertindak tegas dalam tata kelola pertambangan agar tidak merugikan Daerah,” terangnya.
Pertama, PT. Estamo Mandiri tidak menunjukkan eksistensi dan keseriusan dalam melakukan aktivitas produksi, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh memerintahkan penghentian kegiatan operasi produksi PT. Estamo Mandiri melalui Surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023, PT. Estamo Mandiri sempat diberikan penangguhan pencabutan izin oleh Dinas DPMPTSP Aceh, namun justru penangguhan yang diberikan tidak dijadikan kesempatan serius melainkan PT. Estamo tetap pasif dan tidak melakukan pemenuhan kewajiban yang diperintahkan DPMTSP.
Kedua, PT. Estamo Mandiri saat diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada maret 2023 lalu belum membayarkan PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 dan status IPPKH PT. Estamo Mandiri dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup melalui surat resmi KLHK tertanggal 1 Maret 2023 dengan Nomor Surat S.296/Menlhk – pkn/ren/pla.0/3/2023.
Ketiga, surat DPMPTSP Aceh Nomor 300.2.12.4/283 tanggal 4 September 2023, dalam surat ini menegaskan memerintahkan PT. Estamo Mandiri untuk segera mendapatkan persetujuan RKAB 2023 paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah surat DPMPTSP Aceh ini terbit dan apabila PT.Estamo Mandiri tidak juga mengindahkan maka akan dilakukan pencabutan IUP Operasi Produksi, akan tetapi PT. Estamo Mandiri belum juga mengindahkan.
Keempat, selain belum mendapatkan persetujuan RKAB 2023, PT. Estamo Mandiri juga belum mengajukan RKAB 2024 serta belum mendapatkan persetujuan RKAB 2024, hal ini menandakan PT. Estamo Mandiri tidak lagi memiliki keseriusan dalam melakukan penambangan tersebut.