Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Instruksikan Penundaan Pemilihan Keuchik

Pemerintah Aceh menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH— Pemerintah Aceh secara resmi menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025.

Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Untuk jabatan keuchik yang berakhir Februari 2024 sampai Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.

Sementara itu, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, 2023 dan Januari 2024, proses Pilchiksung tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat ini ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPRA, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan landasan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk mempedomani isi surat tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing.

Tutup
Exit mobile version