Infoaceh.net, BANDA ACEH ––
Pemerintah Aceh memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kepastian itu disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA terkait pemberian keringanan Dasar Pengenaan Opsen PKB dan BBNKB, yang akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota maksimum sebesar 66 persen dari penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterima pemerintah provinsi.
Pj Gubernur Safrizal menyebutkan beban pajak 2025 akan tetap disamakan dengan 2024. Hal itu lantaran Pemerintah Aceh telah mengonsepkan adanya penurunan dasar pengenaan dari PKB dan BBNKB.
Safrizal telah menerima aspirasi dari para pengusaha otomotif di Aceh, dan berusaha mencarikan solusi terbaik.
“Kami memahami aspirasi dari para usaha kendaraan. Saya sudah berhitung untuk turunkan berapa. Ada penurunan besaran keringanan yang kita konsep,” kata Safrizal ZA, Sabtu (28/12).
Sebagai informasi, Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada 5 Januari 2025 sebesar 66 persen.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Khusus untuk kendaraan, terdapat dua jenis pajak yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Otomotif Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk dapat menyesuaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setelah pemberlakuan pajak opsen pada 5 Januari 2025.
“Jadi NJKB itu bisa diubah atau disesuaikan karena memang ranahnya Gubernur,” kata Operation Manager PT Dunia Barusa Azhar di Banda Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Azhar dalam konferensi pers merespon rencana pemberlakuan pajak opsen dan permintaan solusi kebijakan penyesuaian dari Pemerintah Aceh terhadap peraturan baru tersebut.
Azhar menyampaikan, jika pajak opsen diberlakukan, maka akan terjadi kenaikan harga mobil. Untuk mobil dengan harga Rp300 juta naik Rp 18 juta. Lalu, mobil seharga Rp500-Rp700 juga bisa naik hingga Rp 30 juta.
Kondisi ini, kata dia, membuat banyak masyarakat menunda membeli mobil karena dinilai bakal terjadi kenaikan harga awal tahun 2025 nanti.
Karena itu, para pengusaha mobil Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPR dapat mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, sehingga harga mobil nantinya bisa tetap sama dengan tahun ini.
“Kita sudah menyurati Pemerintah Aceh dan DPRA. dan Alhamdulillah akhirnya sudah bisa bertemu langsung dengan Pj Gubernur Aceh. Ini sedang dilakukan kajian,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, terdapat tiga komponen pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Dalam hal ini, komponen yang dapat disesuaikan oleh Gubernur adalah NJKB,” pungkas Azhar.