INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Last updated: Jumat, 21 Februari 2025 23:19 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pemerintah Aceh menegaskan pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Pemerintah Aceh menegaskan pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan. (Foto: Dok. Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pemberhentian Drs Sulaimi MSi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi pada Jum’at (21/2/2024).

Krisis Ekosistem, Bencana Aceh-Sumatera Akumulasi Gagal Kelola Negara

Penegasan itu menanggapi keberatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

- ADVERTISEMENT -

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Sulaimi.

Dalam surat resmi bernomor 100.3/1891 yang merespons keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 terkait pemberhentian Sekda Aceh Besar periode 2022-2024, Zulkifli menjelaskan, pemberhentian Sulaimi dari jabatan Sekda Aceh Besar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar.

- ADVERTISEMENT -
Prajurit TNI Kodim Aceh Tamiang, Sertu Hamzah Lubis tetap bertugas selamatkan korban banjir meski istrinya meninggal dunia tertimpa longsor. (Foto: Ist)
Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Sertu Hamzah Tetap Bertugas Selamatkan Korban Banjir Aceh Tamiang

Disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sebelumnya telah mengajukan usulan pemberhentian Sulaimi berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Usulan tersebut kemudian mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tertanggal 29 November 2023.

Selain itu, persetujuan juga telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ pada 20 September 2024, serta mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Dari total 100 calon siswa yang mengikuti pantokhir calon Bintara Brimob, seluruhnya dinyatakan lulus terpilih setelah Kapolri menambah kuota untuk Polda Aceh. (Foto: Ist)
Kapolri Tambah Kuota Calon Bintara Brimob untuk Aceh, Total 100 Orang Dinyatakan Lulus

“Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024.

- ADVERTISEMENT -

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024,” terangnya.

Zulkifli menegaskan pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Wali Kota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, dalam tanggapannya, Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan keputusan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Proses pemberhentian Saudara Drs Sulaimi MSi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jum’at (21/2/2025).

Previous Article Universitas Syiah Kuala (USK) berkomitmen tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dalam merespon kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran USK Pastikan UKT Mahasiswa Tidak Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran
Next Article PT KOACEH Global Company bekerja sama dengan PT PEMA membuka peluang bagi putra-putri Aceh untuk bekerja di Korea Selatan. (Foto: Dok. Humas PEMA) KOACEH Global dan PT PEMA Buka Peluang Warga Aceh Kerja di Korea

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
SBY Tanggapi Penanganan Banjir Aceh-Sumatera: Perlu Komando Langsung Presiden
Kamis, 25 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Laporan media Malaysia, Buletin TV3, yang mengungkap dugaan meninggalnya 8 warga korban banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, akibat kelaparan dan kedinginan diblokir di Indonesia. (Foto: Ist)
Umum
Berita Media Malaysia soal 8 Korban Banjir Aceh Meninggal Kelaparan Diblokir di Indonesia
Rabu, 24 Desember 2025
Di tengah suasana bencana banjir bandang dan longsor, Disbudpar Aceh justru tetap menggelar Malam Final Pemilihan Agam Inong Aceh atau Duta Wisata 2025, pada Selasa malam (23/12). (Foto: Ist)
Aceh
Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana
Rabu, 24 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Seorang oknum dosen UTU Meulaboh, Aceh Barat dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Sausan, atas dugaan melarikan anak hasil perkawinan mereka. (Foto: Ist)
Umum

Larikan Anak dari Ibunya, Oknum Dosen UTU Meulaboh dan Istri Mudanya Dipolisikan

Rabu, 24 Desember 2025
TNI AD mengerahkan prajurit menggunakan 100 motor trail untuk menerobos jalur KKA Aceh Utara guna mengantar bantuan logistik beras ke wilayah terdampak bencana Bener Meriah dan Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum

100 Trail TNI Terobos Jalur KKA Antar 10 Ton Bantuan ke Bener Meriah-Aceh Tengah   

Rabu, 24 Desember 2025
Umum

HUT ke-69 Kodam Iskandar Muda di Tengah Bencana Aceh, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Pengabdian

Selasa, 23 Desember 2025
Umum

Wali Nanggroe Temui Konsul Amerika Bahas Bantuan Kemanusiaan Pascabanjir Aceh

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Kunjungi Aceh Tamiang, Mendagri Tegaskan Pemerintah Akan Relokasi Warga Terdampak Banjir

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Akses ke Aceh Tengah dari Nagan Raya Sudah Bisa Dilalui Terbatas

Senin, 22 Desember 2025
Umum

Tiga Warga Bener Meriah Sakit Dievakuasi TNI ke Banda Aceh dengan Helikopter

Senin, 22 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat lokasi terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (20/12). (Foto: Ist)
Umum

Mualem Persilakan Warga Ambil Kayu Sisa Banjir Aceh, Sebelumnya Melarang

Minggu, 21 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?