Pemerintah Acuhkan Pelestarian Hutan, Cukup Bagi Indomie Usai Bencana
Ditambahkannya, hadirnya Undang-undang Minerba versi baru yang disahkan DPR-RI baru-baru ini yang membuka serampangan kegiatan sektor sumberdaya, tentu akan mengalami kerusakan lebih dashyat di masa yang akan datang, jika sekarang bencana wilayah tengah, bukan tidak mungkin ke depannya seluruh Aceh akan mengalami hal yang sama.
Sebab, pola pengelolaan sumberdaya alam sangat berbahaya melalui UU menierba yang baru telah dan akan memberikan ruang untuk bertambangan paling sedikit 10.000 hektare, maka dapat dipastikan bencana masa depan merupakan buah karya anak bangsa itu sendiri.
“Jadi kita tidak bisa mengatakan bencana dari sang maha pencipta, tapi kitalah sebagai manusia yang menciptakannya karena tidak siap mengelola bumi yang indah ini. Contoh kasus, berapa banyak bikin jalan tanpa bikin saluran, mengeruk di bantaran sungai, mengubah fungsi hutan menjadi badan jalan super mewah, mengubah lahan menjadi perkebunan besar adalah kegiatan yang terus dibiarkan tanpa ada penataan, sempitnya pemikiran menyebabkan peningkatan bencana terjadi bukan karena hujan selama seminggu tapi Pemerintah Aceh bersama kabupaten/kota tidak mau ambil pusing mengurus alam ini, hanya mudah bagi indomie, telur dan beras saja, tak mau mikir lebih. Makanya wajar warga akan terus menderita selain pandemi Covid-19,” demikian ujar M.Nur.
Seperti diberitakan, hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Aceh Tengah menyebabkan longsor dan banjir bandang di Desa Paya Tumpi Kecamatan Kebayakan dan Desa Daling Bebesan, Aceh Tengah, Rabu, 13 Mei 2020.
Dalam video beredar luas di sejumlah WhatsApp Group (WAG), air berlumpur melanda permukiman warga membawa material longsor dan kayu. Akibatnya rumah dan kendaraan warga ikut terseret arus banjir bandang.
Banjir bandang dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Belum ada laporan korban jiwa, namun puluhan rumah penduduk mengalami kerusakan dampak banjir tersebut. (IA)