Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Harus Tinjau Ulang Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Infoaceh.net -Pemerintah pusat diminta untuk meninjau ulang keputusan mengenai empat pulau di Aceh yang ditetapkan masuk wilayah Sumatera Utara. Karena pulau tak hanya soal batas wilayah, melainkan keadilan bagi warga Aceh.

“Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2?2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, kepada wartawan, Sabtu 14 Juni 2025. 

“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” sambungnya.

Permintaan kaji ulang ini disampaikan karena keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal antardaerah.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” tutur Legislator Fraksi PDIP ini.

Menurut Romy, perlu membentuk Tim Mediasi Nasional untuk mencari pemecahan dari masalah ini. Melibatkan DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, perwakilan Aceh-Sumut.

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data,” jelasnya.

Kemendagri menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Namun Pemerintah Aceh memastikan akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ustadz Masrul Aidi Lc, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eng, Aceh Besar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS
Bupati Bireuen Mukhlis melantik Amiruddin Cut Hasan sebagai Ketua Umum IMKB Banda Aceh periode 2025–2028 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam, 14 Juni 2025. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan Daud)
Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi
DPD KNPI Aceh bersama puluhan OKP dari seluruh wilayah Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap Kemendagri yang menyerahkan 4 pulau di wilayah Aceh kepada Provinsi Sumut. (Foto: Ist)
Jika Iran Menyerang Kekuatan Penuh AS Akan Dikerahkan
Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Nah Lo? Didatangi Rismon Sianipar, Kasmudjo Akui Bukan Pembimbing Skripsi Maupun Dosen PA Jokowi
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Polisi Jangan Diam Saja! Usut Juga Potensi TPPU ke Projo
Punya Kandungan Gas Setara Andaman, Pantas Saja Gubsu Bobby Mau Caplok 4 Pulau Milik Aceh
Israel Nyerang Duluan, tapi Netanyahu Bilang Iran yang Jahat
Seluruh Dunia Islam Mendukung Anda!
Jokowi Sebut Presiden - Wapres Satu Paket, FPPTNI: Sok Pinter, Enggak Bener Itu
Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM), Zulhadi
Fadli Zon Jangan Hapus Jejak Sejarah Kekerasan Seksual 1998
Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut
Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut
Pernyataan Fadli Zon Menggores Luka Korban Mei 1998
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks