INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan dan Transaksi, Hanya Boleh Promosi Seperti TV

Last updated: Selasa, 26 September 2023 01:09 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan didampingi Menteri Kominfo dan Menkop UKM memberikan keterangan terkait larangan social commerce seperti TikTok Shop berjualan dan bertransaksi
Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan didampingi Menteri Kominfo dan Menkop UKM memberikan keterangan terkait larangan social commerce seperti TikTok Shop berjualan dan bertransaksi
SHARE

JAKARTA — Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan dan bertransaksi, hanya boleh promosi seperti TV. Larangan akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan.

Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas soal perniagaan elektronik pada Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Video viral peusijuek tongkat untuk pengobatan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (Foto: Ist)
Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Klarifikasi Video Viral “Peusijuek Tongkat untuk Pengobatan”

Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

- ADVERTISEMENT -

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan, dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

- ADVERTISEMENT -
Amal Hasan menerima anugerah sebagai penggerak organisasi alumni dari Universitas Syiah Kuala, yang diserahkan Rektor USK Prof Dr Ir Marwan. (Foto: Ist)
Amal Hasan Terima Anugerah Penggerak Organisasi Alumni dari Rektor USK

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas usai rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan 1 pelaku bersama barang bukti 2 ton pupuk. (Foto: Ist)
Ditpolairud Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” imbuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” tutur Zulhas.

Terakhir, revisi Permendag juga mengatur bahwa platform digital tersebut tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD 100.

“Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tegas Zulhas. (IA)

TAGGED:berjualanbolehdanhanyalarangpemerintahpromosisepertishoptiktok,transaksiumum
Previous Article Dayah Ma'hadal ‘Ulum Diniyah Islamiyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) mewisuda 122 mahasantri angkatan II di aula gedung Ma’had Aly Mudi Mesra Samalanga, Bireuen, Ahad (24/9) Ma’had Aly Dayah MUDI Mesra Wisuda 122 Mahasantri
Next Article Antisipasi Petani Gagal Panen, Pemkab Aceh Besar Lakukan Pengendalian Hama Wereng

Populer

Pemko Banda Aceh akan menutup akses lalu lintas umum di Jalan T. Syarief Thayeb, kawasan RSUDZA mulai 1 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum
1 Desember, Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Ditutup untuk Umum
Kamis, 6 November 2025
Da'i kondang sekaligus Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar, Ustaz Masrul Aidi Lc
Umum
Ustaz Masrul Aidi Sesalkan Kesimpulan Prematur Penyidik Polresta Banda Aceh: Merugikan Citra Pendidikan Islam
Sabtu, 8 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan proses tersebut rampung pada tahun 2027.
Nasional
Rupiah Bakal Disederhanakan: Rp1.000 Jadi Rp1, Target Rampung 2027
Sabtu, 8 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak
Sabtu, 8 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Dalam potret itu, Sahroni tampak mengenakan baju pink dan berpose di lapangan golf bersama Laksamana Agus Wartono — sosok yang ternyata punya peran besar dalam perjalanan hidupnya.
Umum

Ahmad Sahroni Anggap Foto “Kemayu” di Lapangan Golf Sebagai Kenangan dengan Sosok Penting Hidupnya

Sabtu, 8 November 2025
Kepala Biro Laboratorium dan Kedokteran Kesehatan (Karo Labdokkes) Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad keduanya.
Umum

Polri Pastikan Reno dan Farhan Tewas Akibat Terbakar, Bukan Korban Kekerasan

Sabtu, 8 November 2025
Seorang mahasiswi berinisial NK (22) asal Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerasan oleh mantan kekasihnya sendiri.
Umum

Mahasiswi di Tangerang Diperas Mantan Pacar dengan Video Pribadi, Uang Rp28 Juta Raib

Sabtu, 8 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melakukan pertemuan dengan Duta Besar Turki untuk Indonesia, Talip Küçükcan, di Kedubes Turki, Jakarta, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Umum

RSUD Meuraxa Siap Perkuat Kerja Sama Kesehatan Aceh–Turki

Sabtu, 8 November 2025
RSU Cut Meutia Aceh Utara resmi mengoperasikan mobil listrik khusus untuk transportasi pasien, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Umum

RSU Cut Meutia Aceh Utara Kini Gunakan Mobil Listrik Angkut Pasien

Sabtu, 8 November 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meresmikan Dapur MBG SPPG Seunuddon yang dikelola Yayasan Geurudong Masa Depan di Gampong Matang Karieng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jum'at, 7 November 2025.
Umum

460 Dapur MBG Sudah Aktif Beroperasi di Aceh

Sabtu, 8 November 2025
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo meninjau peternakan sapi dan kambing yang dikelola prajurit Yonif TP 853/BRB di Kampung Keude, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Umum

Pangdam IM Tinjau Peternakan Sapi Yonif TP 853/BRB di Aceh Timur

Sabtu, 8 November 2025
Fakta baru mencuat dari kasus viral pernikahan Kakek Tarman (74) dengan Sheila Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur.
Umum

Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Polisi Turun Tangan

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?