Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Resmi Terapkan Pola Kerja Fleksibel WFA bagi ASN Mulai April 2025

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.

Infoaceh.net – Pemerintah secara resmi memberlakukan pola kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor selain lokasi penempatan kerja, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas ASN dan menciptakan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi (work-life balance), tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun, penting untuk diketahui bahwa kebijakan WFA ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN, dan sistem kerja fleksibel bukan berarti bebas tanpa batas.

Menurut Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, ASN diperbolehkan bekerja WFA maksimal 2 hari per minggu. Ketentuan ini berlaku kecuali bagi ASN yang memang ditugaskan di luar kantor atau memiliki kondisi khusus seperti sakit ringan.

Selain itu, hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu yang dapat mengajukan WFA. Syarat-syarat penting tersebut antara lain:

  • Bukan ASN baru atau yang baru saja mengalami promosi, mutasi, atau rotasi.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Pekerjaannya memungkinkan untuk diselesaikan tanpa kehadiran fisik serta tidak memerlukan peralatan khusus dari kantor.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu. Beberapa pemerintah daerah, seperti Jakarta dan Yogyakarta, telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan skema WFA bagi ASN di wilayahnya.

Secara keseluruhan, pola kerja WFA bagi ASN merupakan langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dengan tuntutan era digital dan kebutuhan kerja yang semakin dinamis. Kebijakan ini tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks