Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilik CV Sentoso Seal Akui Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Kini Ditahan Polisi Surabaya

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya buka suara dan mengakui salah terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Lewat pengacara, Diana menyampaikan penyesalan dan minta maaf atas sikapnya yang dianggap arogan dan tak kooperatif selama ini.

Surabaya, Infoaceh.net – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya buka suara dan mengakui salah terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Lewat pengacara, Diana menyampaikan penyesalan dan minta maaf atas sikapnya yang dianggap arogan dan tak kooperatif selama ini.

Diana sudah ditetapkan jadi tersangka penggelapan. Ia diduga menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya.

“Bu Diana sudah sadar dan menyesali perbuatannya yang terkesan arogan dan angkuh. Dia sudah mengakui kesalahannya,” ujar pengacaranya, Elok Kadja, dilansir  CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

Elok bilang, Diana berjanji bakal kooperatif dalam proses hukum mulai dari polisi sampai ke pengadilan. Sebelumnya, Diana selalu menyangkal soal penahanan ijazah itu.

“Nanti Bu Diana akan kooperatif di semua tahap pemeriksaan, baik di Polda Jatim, kejaksaan, sampai persidangan,” ujar Elok.

Pengacara juga mengimbau mantan karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi agar segera menghubunginya supaya bisa difasilitasi komunikasi dengan perusahaan.

“Kalau ada yang belum terpenuhi, langsung hubungi saya. Kami akan bantu komunikasikan agar hak mereka dipenuhi,” tambahnya.

Dari balik tahanan, Diana juga sudah menulis surat permintaan maaf untuk para korban sebagai bentuk penyesalan.

“Surat permintaan maafnya sudah dibuat dan disampaikan,” terang Elok.

Dampak penyegelan gudang dan tempat usaha CV Sentoso Seal mulai dirasakan. Diana khawatir kalau kondisi ini berlanjut, para pekerja yang masih aktif akan terpaksa dirumahkan.

“Gudang disegel, usaha tak berjalan, pekerja yang masih ada kemungkinan harus dirumahkan,” kata Elok.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka penggelapan ijazah dengan bukti menyembunyikan 108 ijazah mantan pegawai. Dia terancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah salah satu mantan karyawan, Nila, melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, soal dugaan penahanan ijazah.

Armuji kemudian mendatangi gudang Sentoso Seal di Margomulyo. Namun keluarga Diana menolak kedatangannya.

Keduanya sempat berseteru sampai Diana melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik. Tapi setelah beberapa hari, mereka berdamai dan laporan dicabut.

Selain Nila, 30 mantan karyawan lain ikut melapor soal ijazah. Total 51 mantan karyawan sudah melaporkan perusahaan dengan tiga dugaan tindak pidana: penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Selain kasus ijazah, Diana juga tersangka kasus perusakan mobil dan sudah ditahan bersama suaminya, Handy Soenaryo.

Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
JPN (30) warga salah satu Gampong di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar diringkus Unit Reskrim bersama Jatanras Polda Aceh di Kawasan Lamtamot Aceh Besar, Ahad siang (20/7). (Foto: Ist)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memberikan pembekalan kepemimpinan dan bela negara kepada ratusan santriwan dan santriwati Dayah Ruhul Qur’ani, Aceh Barat, Sabtu (19/7). (Foto: Ist)
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Ahad (20/7/2025), meninjau langsung lokasi bangunan Pasar Aceh lama yang akan dibongkar dan berdialog dengan para pedagang. (Foto: Ist)
Indra Milwady diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Meuraxa di tengah kontroversi hilangnya Rp18 juta uang barang bukti dugaan politik uang Pilkada Banda Aceh 2024. (Foto: Ist)
Petugas BPBD Aceh Besar melakukan pembersihan pohon tumbang yang menutupi akses jalan akibat angin kencang. (Foto: Ist)
Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Budi Arie Setiadi
Warga Pasar Minggu dikejutkan dengan penemuan koper misterius milik seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina yang berisi senjata api, ratusan amunisi, hingga granat
Enable Notifications OK No thanks