Pemilik Warkop di Banda Aceh Dilaporkan Vidio.com ke Polda karena Nobar Liga Inggris
Banda Aceh, Infoaceh.net – Sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh dilaporkan ke Polda Aceh oleh kuasa hukum Vidio.com akibat mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) siaran langsung Liga Inggris.
Para pemilik warkop itu mengaku kaget setelah menerima surat somasi. Tidak hanya satu atau dua, beberapa warkop bahkan menerima hingga empat kali somasi. Setelah itu, mereka dipanggil oleh Polda Aceh sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Vidio.com merupakan pemegang hak siar eksklusif Liga Inggris di Indonesia, dan menyatakan bahwa penayangan konten berbayar di ruang publik harus disertai lisensi resmi.
Merasa terpojok, para pemilik warkop mengadu ke Komisi I DPR Aceh dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA), pada Rabu (21/5).
Mereka menilai penayangan pertandingan bola di warkop bukan bertujuan komersial, melainkan tradisi lokal untuk menarik pelanggan.
“Kami tidak tahu itu melanggar. Nobar di warung kopi sudah jadi budaya di Aceh,” ujar salah satu perwakilan.
Ada 20 warkop telah menerima surat somasi, dengan denda awal sebesar Rp250 juta yang kemudian dikurangi menjadi Rp150 juta setelah proses mediasi. Beberapa pemilik usaha juga kini menjalani pemeriksaan oleh Polda Aceh.
Forum Pelaku Usaha Warung Kopi Banda Aceh berencana menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengkaji langkah hukum dan advokasi yang dapat ditempuh guna melindungi UMKM tanpa mengabaikan hak kekayaan intelektual.
Audiensi yang berlangsung di gedung DPRA pada Rabu (21/5) itu diterima Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah, dan dihadiri Komisioner KPIA yakni Ahyar ST, Samsul Bahri SE dan M Reza Falevi MSos.
Para pemilik warkop mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan menayangkan pertandingan Liga Inggris menggunakan akun pribadi untuk nobar. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari budaya warung kopi di Aceh dan bukan bertujuan komersial.
“Kami tidak bermaksud merugikan pihak mana pun. Nobar ini bagian dari budaya warung kopi di Aceh. Kami berharap ada solusi yang adil dan berpihak pada usaha kecil,” ujar perwakilan pelaku usaha.
Menanggapi hal ini, Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh dan lembaga penyiaran lokal memberikan pendampingan hukum kepada pelaku usaha kecil. Ia juga mendorong terbentuknya forum mediasi antara pengusaha warkop dan pihak pemegang hak siar.
“Kami ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha kecil di Aceh,” ujarnya.
Komisioner KPIA Samsul Bahri menyatakan kesiapan untuk menjalin komunikasi dengan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek), induk usaha Vidio.com.
Sementara M. Reza Falevi menegaskan penayangan Liga Inggris di warkop-warkop Aceh bukan untuk meraup keuntungan, melainkan hanya sebagai layanan tambahan bagi pelanggan.
Ahyar, komisioner KPIA lainnya, menyoroti kurangnya sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada pelaku UMKM, sehingga banyak yang tidak mengetahui larangan tersebut.