Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun
Infoaceh.net – Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2029, dipastikan tidak akan digelar serentak.Pasalnya, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan inkonstitusional pengaturan keserentakan pelaksanaan 5 jenis pemilihan dalam pemilu, dan termasuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar putusan Perkara Nokor 135/PUU/-XXII/2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, setengah dari dalil gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, telah beralasan menurut hukum
Sebab, dijelaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang serentak dengan pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada.
“Menurut Mahkamah, akibat himpitan waktu penyelenggaraan pemilu 5 kotak dan pilkada serentak di tahun yang sama, memunculkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” ucapnya.
Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus, dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu atau masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang bersaing untuk posisi Politik di tingkat pusat.
Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan pertimbangan lainnya atas putusan pemilu dan pilkada di tahun 2029 tak bisa lagi diserentakkan.
Dia menyatakan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama menimbulkan permasalahan politik transaksional, akibat dari rekrutmen bakal calon oleh partai politik yang tidak maksimal dilakukan karena waktu tahapan pemilu dan pilkada beririsan.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilu jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” ungkapnya.