Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun

Infoaceh.net – Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2029, dipastikan tidak akan digelar serentak.Pasalnya, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil Pasal 167 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan inkonstitusional pengaturan keserentakan pelaksanaan 5 jenis pemilihan dalam pemilu, dan termasuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia. 

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, membacakan Amar putusan Perkara Nokor 135/PUU/-XXII/2024, di Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, setengah dari dalil gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, telah beralasan menurut hukum

Sebab, dijelaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang serentak dengan pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pilkada.

“Menurut Mahkamah, akibat himpitan waktu penyelenggaraan pemilu 5 kotak dan pilkada serentak di tahun yang sama, memunculkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” ucapnya.

Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus, dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu atau masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang bersaing untuk posisi Politik di tingkat pusat.

Di samping itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menyatakan pertimbangan lainnya atas putusan pemilu dan pilkada di tahun 2029 tak bisa lagi diserentakkan.

Dia menyatakan, keserentakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama menimbulkan permasalahan politik transaksional, akibat dari rekrutmen bakal calon oleh partai politik yang tidak maksimal dilakukan karena waktu tahapan pemilu dan pilkada beririsan.

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilu jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” ungkapnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

BRA meluncurkan buku 'Dua Dekade Damai Aceh' di aula Teater Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Asisten II Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti dalam deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (25/6). (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Lili Suparli SH MH dan Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH pada konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Banyak Alami Obesitas, Polisi Filipina Wajib Jalani Pelatihan Kebugaran Dua Kali Sepekan
Periksa Internal Kemenag, Ketua KPK Pastikan Korupsi Kuota Haji Terjadi di Era Menag Yaqut
Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Dinilai Keliru, Bisa Bikin Pabrik Gula Tutup
Iran Tuntut AS Ganti Rugi atas Kerusakan Fasilitas saat Washington Bantu Israel
Sempat Terjadi Peradangan di Wajah, Kini Baik-baik Saja
Kaesang Punya 2 Pesaing Jadi Ketua Umum PSI, Begini Tanggapan Jokowi
Warga Iran Khawatir Khamenei Belum Muncul ke Publik Walau Gencatan Senjata: Kita Semua Harus Berdoa
DPR Buka Opsi Perpanjang Jabatan DPRD Buntut Putusan MK
Bakamla Jemput 3 Orang ABK KM. Tembisan Agensi yang Ditangkap Otoritas Malaysia
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong pelatihan keterampilan khusus kepariwisataan bagi masyarakat Desa Sengkidu, Karangasem, Bali.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PKB, Munawar Ar Ngohwan, usai melakukan peninjauan ke lokasi bersama tim teknis dari Dinas PUPR Aceh, Rabu (24/6/2025)
Kakanwil DJPb Aceh, Safuadi, memimpin rapat ALCo Regional Aceh Kamis (26/6/2025) untuk membahas kinerja APBN 2025 hingga 31 Mei 2025. (Foto: Ist)
Trofi Piala Dunia
Pemain Inter Miami Lionel Messi
Hasto Bantah Talangi Duit Suap PAW Harun Masiku
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks