Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun

“Sejumlah bentangan empiris tersebut di atas, menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” tambah Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya MK mengubah bunyi Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum selanjutnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu juga bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden”.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Yayasan Wakaf Haroen Aly, Prof Dr Muhammad Yasir Yusuf MA melantik pengurus baru Dayah Darul Quran Aceh periode 2025–2028 di Masjid Al-Mansur, Kompleks Dayah DQA, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 terpidana pelanggaran jarimah ikhtilath di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kota Juang, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Peresmian Operasional Pesawat Charter (Pegasus) dan Bandara Khusus Migas Point A di Wilayah Kerja B di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (26/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Liburan Bareng Cucu, Jokowi Bertolak dari Solo Meski Masih dalam Pemulihan
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, menyampaikan laporan capaian pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dalam rapat evaluasi di Ruang Setda Aceh, Kamis (26/6/2025). (Foto: Ist)
Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji
Ronaldo perpanjang kontrak di Al Nassr
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Aceh menggelar peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dengan zikir dan tausiah di Masjid Raya Baiturrahman, pada Kamis malam (26/6). (Foto: Ist)
Kemnaker
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berhasil menempati posisi ke-9 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) tahun 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi memberikan izin kepada PSMS Medan untuk menggunakan Stadion Utama Sumut sebagai markas selama musim kompetisi Liga 2 tahun 2025–2026.
Sebanyak empat pejabat utama (PJU), satu auditor dan dua kapolres jajaran Polda Aceh dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
Saat ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada terhadap berbagai modus yang ada. (Foto: Ist)
Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh bersama seluruh Polres jajaran dinyatakan berhasil mencapai target. (Foto: Ist)
BRA meluncurkan buku 'Dua Dekade Damai Aceh' di aula Teater Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Asisten II Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti dalam deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (25/6). (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Lili Suparli SH MH dan Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH pada konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks