Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Bahas Pernikahan Anak di Bawah Umur, MS Jantho Klarifikasi 54 ABG Hamil

Pemkab Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor bupati, Kota Jantho, Senin (13/2)

JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2).

Rakor yang dipimpin Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP itu diikuti Kakankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin dan OPD terkait.

Dalam rakor terungkap bahwa tidak benar sebagaimana pemberitaan berbagai media lokal dan nasional bahwa “54 Anak di Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan”.

Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Menurut Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Fadlia Sy yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah.

Data di Mahkamah Syar’iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus disebabkan hamil di luar nikah. ‘Jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan,” ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya, Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021 ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Urgensi dispensasi nikah adalah untuk diakuinya status perkawinan bagi pihak laki-laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

Lainnya

Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
Israel Jalankan Pembantaian Skala Penuh, 81 Syahid di Gaza
Bahlil Dinilai Tebang Pilih dalam Penanganan Tambang
Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Pro-Kontra Legalisasi Kasino, Diklaim Bisa Beri Tambahan Rp200 Triliun untuk APBN
Megawati Tegaskan Rakyat Indonesia Harus Pancasilais, jika tidak Silakan ke Neraka!
Iwan Kurniawan Lukminto Berpotensi Jadi Tersangka, Kejagung Lakukan Pencekalan Sejak 19 Mei 2025
Badai PHK Terus Menerjang, di Mana Negara dan Pemerintah?
Berpisah dengan Trump, Elon Musk Disarankan Minta Suaka ke Rusia
Komisi VII Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Tambang Perusak Alam
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Enable Notifications OK No thanks