Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Bahas Pernikahan Anak di Bawah Umur, MS Jantho Klarifikasi 54 ABG Hamil

Pemkab Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor bupati, Kota Jantho, Senin (13/2)

JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2).

Rakor yang dipimpin Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP itu diikuti Kakankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin dan OPD terkait.

Dalam rakor terungkap bahwa tidak benar sebagaimana pemberitaan berbagai media lokal dan nasional bahwa “54 Anak di Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan”.

Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Menurut Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Fadlia Sy yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah.

Data di Mahkamah Syar’iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus disebabkan hamil di luar nikah. ‘Jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan,” ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya, Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021 ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Urgensi dispensasi nikah adalah untuk diakuinya status perkawinan bagi pihak laki-laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ketua Apsifor Nathanael EJ Sumampouw bersama pejabat Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penyebab kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menyampaikan pidato pada Halaqah Musyawarah Kerja Nasional dan Pelantikan Pengurus Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) di Jakarta, Selasa (30/7/2025).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan skema PPPK Paruh Waktu yang menjadi solusi bagi peserta seleksi CASN 2024 yang tidak lolos, Rabu (30/7).
Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap polisi karena menjadikan sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas penipuan daring (online scam).
Polisi menangkap tersangka K di sebuah hotel kawasan Cikarang Timur, setelah terbukti menjual pacarnya sebanyak 17 kali lewat aplikasi kencan. (Foto: Ilustrasi/Net)
Gelombang tsunami setinggi empat meter menerjang wilayah pesisir Semenanjung Kamchatka, Rusia, pasca gempa Magnitudo 8,7. (Foto: Tangkapan layar media sosial)
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah di Indonesia setelah gempa berkekuatan Magnitudo 8,6 mengguncang Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7/2025) pukul 06.24 WIB.
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja  menolak data kemiskinan 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS)
Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video kontroversial yang melibatkan seorang wanita bernama Nurma HMT.
Sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam nomor polisi BL 8335 LF terbakar saat sedang mengisi BBM di SPBU Alue Glong, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Rabu sore (30/7). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa. (Foto: Ist)
Batalyon Artileri Medan 17/Rencong Cakti melaksanakan latihan menembak senjata berat teknis (Latbakjatratnis), Rabu (30/7) di Desa Cot Leupeu, Kecamatan Muara Tiga, Pidie. (Foto: Ist)
Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah (BJKW) I Banda Aceh menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi. (Foto: Ist)
Sebanyak 20 prajurit TNI dari Kompi Pertanian Yonif TP-857/GG bersama 6 petani, Rabu pagi (30/7), turun langsung ke sawah di Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, untuk mengolah lahan seluas 0,5 hektare. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Timur melaporkan 796 sumur minyak tradisional yang telah diinventarisir kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk kesiapan menuju legalisasi. (Foto: Ist)
DPRA menggelar Rapat Paripurna Rabu sore, 30 Juli 2025, dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh terhadap Pendapat Banggar DPRA atas Rancangan Qanun Aceh Pertanggungjawaban APBA 2024. (Foto: Ist)
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Kepala BBPVP Banda Aceh, Rahmad Faisal, di Pendopo pada Rabu, 30 Juli 2025.
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan negaranya akan mengakui negara Palestina bila Israel tak segera menyetop penderitaan di Jalur Gaza. Ancaman ini menyoroti kembali peran krusial Inggris dalam pembentukan negara Zionis di Palestina.
DPRA menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh.
Gempa dahsyat berkekuatan Magnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 06.24 WIB.
Tutup