Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Bahas Pernikahan Anak di Bawah Umur, MS Jantho Klarifikasi 54 ABG Hamil

Pemkab Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor bupati, Kota Jantho, Senin (13/2)

JANTHO — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi guna membahas tentang pencegahan pernikahan anak di bawah umur dan dispensasi nikah di aula lantai 2 kantor Bupati, Kota Jantho, Senin (13/2).

Rakor yang dipimpin Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP itu diikuti Kakankemenag Aceh Besar diwakili Kasubbag Tata Usaha Khalid Wardana, Kepala KUA Kota Jantho Mustamir SAg, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin dan OPD terkait.

Dalam rakor terungkap bahwa tidak benar sebagaimana pemberitaan berbagai media lokal dan nasional bahwa “54 Anak di Aceh Besar ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan”.

Judul berita ini sangat tendensius dan merugikan masyarakat Aceh Besar dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Menurut Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Fadlia Sy yang memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sangat kaget dengan pemberitaan berbagai media yang bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi, tidak ada 54 ABG di Aceh Besar yang hamil duluan kemudian mengajukan dispensasi nikah.

Data di Mahkamah Syar’iyah yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 sejumlah 54 orang, 2 orang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Terdapat beberapa alasan untuk pengajuan dispensasi nikah yakni faktor ekonomi, putus sekolah dan hanya 2 kasus disebabkan hamil di luar nikah. ‘Jadi dari mana datanya 54 ABG hamil duluan,” ungkap Fadlia penuh heran.

Dalam penjelasannya, Khalid Wardana menyampaikan data dari Kemenag Aceh Besar bahwa tahun 2021 ada 42 orang yang meminta rekomendasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengajuan dispensasi nikah sedangkan tahun 2022 turun menjadi 38 orang.

Dispensasi nikah merupakan pemberian izin oleh pengadilan/mahkamah syar’iyah kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Urgensi dispensasi nikah adalah untuk diakuinya status perkawinan bagi pihak laki-laki dan perempuan serta melindungi status anak agar menjadi anak sah dan bukan merupakan anak di luar nikah sebagaimana di atur dalam pasal 42 UU Perkawinan.

Pimpinan OPD dan lembaga terkait turut hadir pada acara rakor dan menyampaikan harapan agar media dapat menyampaikan informasi yang valid dan berimbang yaitu Pj Ketua TP PKK Cut Rezky Handayani, Kadis Syariat Islam Rusydi, Kadis Pendidikan Dayah Adi Darma, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fadhlan, Sekretaris Disdik Fakhrurrazi, Sekretaris Dinsos Aulia Rahman dan Kabag Kesra Zaini. (IA)

Lainnya

Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Enable Notifications OK No thanks