Pemkab Aceh Besar Tegaskan IUP Galian C Kewenangan Provinsi
ACEH BESAR— Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluarkan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten. Rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis lah yang sangat dominan,” kata Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali usai memimpiin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu (23/9/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.
Rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galian C di Aceh Besar yang menghangat akhir-akhir ini.
Menurut M Ali, rapat itu untuk mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD yang dipimpinnya Sabtu siang (23/9/2023).
Ditambahkannya, hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto. Sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal IUP dan minerba.
Pj Bupati Muhammad Iswanto yang dihubungi mengakui telah menerima hasil kajian secara regulatif dari timnya terkait soal IUP galian C.
Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C. Karena itu juga ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu.
“Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.
Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri antara lain atas DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.
“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” tegas Iswanto.
Dari penelusuran itu juga didapat, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai, maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai, selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan umat.
“Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” tegas Muhammad Iswanto. (IA)