JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswannto berharap agar tahun 2023 ini tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Besar.
Karena kepala desa atau keuchik merupakan amanah yang telah dipilih dan dipercayakan oleh warganya untuk memimpin gampong.
“Kepada kepala desa kami berharap agar menjadi suri tauladan bagi masyarakat gampong, dan dalam hal ini digampong ada bendahara gampong ada perencanaan proses penganggaran ini dilakukan dengan tahapan yang ada,” ujar Pj Bupati Aceh Besar diwakili Asisten 1 Pemerintahan Bidang Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP membuka sosialisasi penerangan hukum dan penanganan perkara korupsi dana desa bagi Keuchik di Aceh Besar di aula lantai II Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan tersebut terselenggara kerja sama Pemerintah Aceh Besar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, serta diikuti perwakilan keuchik di wilayah Aceh Besar.
Farhan menyampaikan terima kasih kepada Kejati Aceh yang telah menggelar atau mensosialisasikan penerangan hukum dan penanganan perkara korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Besar.
Hal ini akan menjadi bahan pedoman bagi keuchik-keuchik dalam rangka menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan yang ada.
Farhan kembali menyampaikan bahwa awal bulan Mei, tepatnya 9 Mei di Jantho juga sudah diadakan kegiatan serupa oleh Kajari Aceh Besar, dengan mengundang perwakilan keuchik dari seluruh kecamatan.
“Alhamdulillah ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para keuchik yang ada dalam wilayah Aceh Besar, dalam hal mengelola keuangan dana desa di gampongnya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan kembali bahwa keuchik dan perangkat gampong yang mengelola dana desa. Pada dasarnya segala ketentuan ada atau aturan main dalam proses pengelolaan keuangan gampong tersebut sejak proses perencanaan, penganggaran, penataan usahaan dan pelaporan sudah ada aturan yang mengaturnya.
“Dan hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), sampai dengan Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.
Di Aceh Besar ungkap Farhan ada Peraturan Bupati tentang penyusunan dana desa yaitu Perbup Nomor 3 Tahun 2023 itu menjadi pedoman.
“Apa-apa saja yang bisa dilakukan dan bisa dianggarkan di dalam pengelolaan dana desa tersebut,” imbuhnya.
Dana desa sudah bergulir selama sembilan tahun, untuk tahun 2023 ini Aceh Besar mendapat alokasi anggaran dana desa sebesar 422 Milyar yang dialokasikan kepada seluruh gampong yang ada di Aceh Besar.
“Jadikan kasus Pulo Bunta sebagai pelajaran dan pengalaman berharga buat gampong-gampong lain di Aceh Besar,” ungkapnya.
Aceh Besar selalu menjadi Kabupaten nomor satu di Aceh dalam hal penyaluran dan dalam hal pengelolaan ini para keuchik akan dibantu juga oleh pedamping desa dan asistensi yang dibantu juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan pihak Kecamatan.
“Jadi kami berharap kepada bapak-bapak keuchik, nantinya dalam pengelolaan dana desa mengacu kepada aturan yang ada dan jangan kita mencoba-coba,” pesan Pj Bupati Aceh Besar melalui Farhan.
Pemkab juga berharap keuchik bisa mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber atau pemateri nanti dengan sebaik-baiknya.
“Semoga apa yang didapatkan dalam materi nanti bisa ditransfer atau diberikan informasinya kepada teman-teman keuchik yang lain yang tidak hadir,” harapnya.
Farhan menambahkan Pemkab Aceh Besar melalui DPMG tentunya tidak akan bosan-bosan untuk memberikan arahan kepada para keuchik apabila ada kendala dalam pelaksanaan di lapangan, agar menyelesaikan atau konsultasikan dengan pihak kecamatan, apabila tidak selesai juga di Kecamatan maka DPMG Aceh Besar siap untuk memberikan pendampingan terkait hal pengelolaan dana desa.
“Tentunya selain DPMG nanti bapak keuchik juga akan dibantu teman-teman dari Kejaksaan Aceh Besar yang siap sedia membantu dalam pedampingan atau konsultasi terhadap pengelolaan dana desa,” imbuhnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH menyampaikan, sesuai ketentuan dan arahan serta instruksi dari Kejagung RI bahwa saat ini yang menjadi sorotan dan menjadi perhatian khususnya di masyarakat adalah dana desa.
“Dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari dana desa yang dikucurkan kepada desa-desa yang mendapat dana,” ucapnya.
Ali Rasab mengatakan desa-desa ini tentunya tidak dapat berdiri sendiri, berat tanggung jawabnya, maka diberikan kewenangan kepada kejaksaan yang salah satu programnya adalah menjaga desa.
“Menjaga desa ini menyangkut kepada pelaksanaan kegiatan, penggunaan keuangan, dan pertanggung jawaban pelaksanaan,” ujarnya.
Ali menyampaikan Kajati Aceh akan memberikan materi menyangkut penggunaan dana desa yang tentunya akan berkaitan dengan kewenangan yang ada di kejaksaan yaitu tindak pidana korupsi.
Sebagaimana amanah Jaksa Agung yang telah memberikan mandat kepada Kejaksaan Tinggi agar menjaga dana desa yang dikucurkan itu tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, dan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Insya Allah dengan adanya materi tersebut bisa menjadi langkah awal, langkah preventif, langkah pencegahan untuk tidak terjadinya tindak pidana menyangkut penyalahgunaan dana desa di Aceh Besar, Jadi kita harapkan Kabupaten Aceh Besar untuk tahun 2023 ini nol tindak pidana mengenai dana desa,”pungkasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kadis DPMG Aceh Besar Carbaini SAg, Pemateri Dedi Taufik SH dan Amanto SHMH serta perwakilan Keuchik yang mewakili Kecamatan Ingin Jaya, Montasik, Blang Bintang dan Kuta Baro. (IA)