Pemuda Aceh Utara Ditangkap Miliki Dua Senjata Api Ilegal, Ikut Bantu Pelarian DPO Penembak Polisi
LHOKSUKON, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).
“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian “B”.
Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.
Tak hanya itu, Satreskrim juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit.
Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.
Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Boestani.
- AKP Boestani
- DPO pelaku penembakan
- Gampong Jangka Keutapang
- jaringan senjata api ilegal
- kasus penembakan
- Kecamatan Jangka
- kepemilikan senpi ilegal
- keselamatan masyarakat Aceh
- komponen senpi rakitan
- lhoksukon
- Matang Seuke Pulot
- operasi kepolisian Aceh Utara
- pemuda Sinyak 21 tahun
- penangkapan senjata api ilegal
- penembakan anggota Polres Aceh Utara
- penyelidikan Polres Aceh Utara
- penyergapan narkoba Aceh Timur
- Polres Aceh Utara
- Satreskrim Aceh Utara
- senjata api rakitan
- Tanah Jambo Aye
- utama