Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Miliki Dua Senjata Api Ilegal, Ikut Bantu Pelarian DPO Penembak Polisi

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Boestani.
M Ichsan M Saman
Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

LHOKSUKON, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani menjelaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara yang terjadi saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4/2025).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani, dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap S, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian “B”.

Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

Tak hanya itu, Satreskrim juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit.

Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.

Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas AKP Boestani.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Tim gabungan Satpol PP-WH Aceh Besar, melakukan razia dan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam di sejumlah hotel dalam wilayah Aceh Besar, Sabtu malam (24/5/2025)
Ilustrasi pelayanan matihari.
Rotasi dan Promosi 67 Perwira Polri, Kapolri Tunjuk Dua Kapolda Baru
BEM UGM Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Rektor, Singgung Nepo Baby dan Jokowi Si Raja Jawa
Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Liverpool Football Club
Pemilik CV Sentoso Seal Akui Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan, Kini Ditahan Polisi Surabaya
Anggota Ormas di Jambi Hajar Polisi Pakai Barbel hingga Tewas
Ayam Goreng Widuran Solo Ketahuan Non-Halal, Netizen: "Selama Ini Kami Makan Apa?"
Khauri Kuah Beulangong memperingati dua tahun diakuinya Hikayat Aceh Memory of The World oleh UNESCO yang digelar Majelis Seniman Aceh (MaSA) Sabtu malam, 24 Mei 2025 di Taman Budaya Aceh berlangsung semarak
Mayjend TNI (Purn) T Abdul Hafil Fuddin
Jamaah haji Aceh kloter 08 asal Pidie terbang ke Arab Saudi pada Ahad malam (25/11). (Foto: For Infoaceh.net)
Kambuh Lagi! YouTuber Penghina Nabi Muhammad Dibekuk, Terancam 6 Tahun Bui
Bantal Jenazah Berbuah Pisang, Warga Heboh: Ini Pisang dari Surga?
Investor asal Malaysia, Michael Soh, melalui perusahaannya Oggec Sdn Bhd menandatangani MoU dengan Bupati Aceh Besar, Muharram Idris dan PT Aceh Dynamic Plus, terkait rencana pembangunan industri pemulihan lithium dan tembaga di wilayah Aceh Besar. (Foto: For Infoaceh.net)
Alejandro Garnacho Absen di Laga Terakhir MU, Bruno Fernandes Dipastikan Bertahan
Gara-gara Utang Rp150 Ribu, Anggota Ormas Bunuh Aipda Hendra Marta
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN, Minggu (25/5/2025).
Klasemen MotoGP Usai Duo Marquez dan Bagnaia Gagal Podium 1 di Inggris
Diterpa Cobaan Beruntun, Atalia Praratya: “Saya Hanya Ingin Indah di Mata Allah”
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks