Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pendanaan KPI Aceh Diusul Masuk APBA dalam Raqan Penyiaran

Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Banda Aceh

BANDA ACEH — Dalam upaya melakukan pengawasan lembaga penyiaran di Aceh, anggaran untuk pendanaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Usulan itu tercantum dalam Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam Raqan Penyiaran Aceh tersebut, anggaran untuk pendanaan KPI Aceh tercantum dalam pasal 26 ayat 1 dan 2.

Pasal 26 ayat (1) tertulis “Pemerintah Aceh wajib mengalokasikan Anggaran KPI Aceh untuk pengeluaran rutin, pelaksanaan program, edukasi, sosialisasi, advokasi, penguatan kelembagaan dan kegiatan lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggungjawab KPI Aceh.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan “Besaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pemerintah Aceh dan
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan”.

Sejumlah lembaga penyiaran di Aceh mempertanyakan adanya alokasi anggaran dan pendanaan khusus dalam APBA untuk KPI Aceh hingga anggaran untuk pengeluaran rutin.

Uzair, CEO Radio Antero FM menyoroti pasal 26 tentang pendanaan untuk KPI Aceh yang akan menjadi beban APBA.

Karena masih banyak kebutuhan anggaran lain di Aceh yang harus ditampung dan masuk sebagai prioritas dalam APBA, ketimbang anggaran khusus untuk KPIA.

“Banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah, perlu masuk APBA,” ujar Uzair.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11/2023) telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh.

Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini dianggap sangat memberatkan lembaga penyiaran dan tidak ada urgensinya.

Menurut lembaga penyiaran di Aceh, pasal-pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh sudah dilakukan. (IA)

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks