INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Banda Aceh berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 17 Oktober 2024.
Mereka menuntut pemberantasan peredaran rokok ilegal dan menangkap aktor utama dalam dugaan peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera menangkap aktor intelektual dalam dugaan peredaran rokok ilegal di Aceh, serta mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan memeriksa kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa,” ujar Ketua DPD ALAMP AKSI Banda Aceh Musda Yusuf.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media terkait dengan penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa periode Januari sampai September 2024.
Penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa sampai saat ini menimbulkan tanda tanya dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat.
Karena penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja).
“Penangkapan pelaku peredaran rokok illegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa tidak pernah sampai pada pelaku atau aktor intelektual dari peredaran rokok ilegal tersebut,” terangnya.
Musda Yusuf menilai tidak pernah ditangkapnya aktor intelektual atau pelaku utama dari peredaran rokok illegal tersebut mengakibatkan menurunnya rasa percaya (public trust) terhadap kinerja dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa.
“Jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terus mempertahankan kinerja seperti yang kami maksudkan, tentu akan memberikan efek negatif kepada institusi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa dalam pengungkapan rokok illegal akan menjadi isu liar di tengah masyarakat, sehingga akan berdampak buruk terhadap intitusi negara,” terangnya
DPD Alamp Aksi Banda Aceh berharap dengan dilakukannya aksi tersebut turun ke Kejati Aceh agar penegak hukum dapat menghargai tuntutan yang disampaikan.
“Kalaupun nantinya tidak ada perkembangan terkait aksi kami pada hari ini, kita juga nantinya akan menyambung aksi lanjutan lagi di Kanwil Bea Cukai Aceh,” tutup Musda Yusuf selaku korlap aksi DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh tersebut.
Sementara pihak Kejati Aceh menanggapi aksi tersebut. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti serta menjadi bahan telaahan bagi pihak Kejati Aceh.