INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Penegak Hukum Didesak Usut Pembiayaan Diduga Bermasalah di Bank Aceh Syariah Kuala Simpang

Last updated: Minggu, 19 Februari 2023 15:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kantor Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang di Aceh Tamiang
SHARE

ACEH TAMIANG — Pihak penegak hukum baik itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh maupun Polda Aceh didesak segera mengusut tuntas kasus pembiayaan yang diduga bermasalah di PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang.

Di antaranya, terkait penyaluran pembiayaan untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi dan pembiayaan petani Singkong di kawasan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

“Kasus pembiayaan miliaran rupiah untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi yang bermasalah ini sudah diproses oleh Polda Aceh sejak pertengahan tahun 2021, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan sudah sampai dimana prosesnya,” ungkap Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Mahmud Padang, Ahad (19/2/2023).

- ADVERTISEMENT -

Dia menambahkan, kasus tersebut merugikan sejumlah konsumen yang telah terlebih dahulu menyetorkan uang muka termasuk ada yang sudah membayar lunas, namun pembangunan rumah mereka belum juga diselesaikan oleh pihak Developer kala itu.

Namun hingga detik ini menjadi pertanyaan publik karena tidak ada titik terang dari intitusi kepolisian tersebut.

- ADVERTISEMENT -
TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

“Tentunya jadi pertanyaan, bagaimana mungkin BAS tidak teliti dalam pemberian pembiayaan hingga merugikan konsumen yang notabenenya masyarakat, padahal dalam hal pembiayaan BAS memiliki standar tertentu. Sehingga menjadi tanda tanya apakah ada keterlibatan orang dalam BAS Aceh Tamiang sehingga mengabaikan standar pemberian pembiayaan dengan meloloskan pembiayaan yang bermasalah tersebut. Jadi, kasus ini harus diperjelas kepada publik sehingga ada titik terangnya,” tegas Mahmud.

Selain itu, kata Mahmud, hal yang sangat memilukan yakni terkait kasus kucuran pembiayaan Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang senilai Rp 1 miliar kepada petani Singkong Bandar Pusaka.

“Dalam pembiayaan ini terlihat adanya kejanggalan, mekanisme pencairan pembiayaan untuk petani ubi kayu/singkong melalui program pembiayaan Bank Aceh Syariah, termasuk dari segi penyediaan lahan yang kabarnya masuk dalam kawasan hutan. Seharusnya sebelum melakukan pembiayaan, BAS harus melakukan pengecekan dahulu, apalagi lahannya berada di kawasan hutan yang notabenenya boleh digarap tapi pengelolaannya harus ada izin dari KPH Wilayah III Langsa,” jelasnya.

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Menurutnya, dalam hal pembiayaan manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang seharusnya menilik lebih teliti lagi prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan lewat analisis 5C yakni caracter, capacity, capital, colleteral dan condition.

- ADVERTISEMENT -

“BAS tak boleh semata-mata cuma melirik jaminan pembiayaan yang diberikan nasabah kepada bank (colleteral). Konon lagi jika penilaian tak dilakukan sebagaimana mestinya hanya karena potensi ada cuan di balik pembiayaan itu,” sebut Mahmud.

Hal yang sangat menyedihkan, kasus itu justru menjerat petani singkong untuk membayar utang bank, sementara petani mengaku tidak pernah terima uang.

“Ini jelas-jelas ada kejanggalan, kita minta pihak penegak hukum turun tangan dan menyelidiki mekanisme pencairan uang dari bank, apakah langsung ke petani atau melalui rekening kelompok tani termasuk item peruntukannya. Jangan sampai, karena adanya persengkokolan antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan, justru petani kecil yang dirugikan,” tegasnya.

Masih kata Mahmud, manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang yang dipimpin oleh Pimca Muhammad Syah itu seharusnya lebih profesional dan proporsional dalam memberi serum lunak (pembiayaan) ke petani.

“Tak boleh lagi suka-suka begini kan, uang Rp 1 miliar itu akan bisa ‘mekar kembali’ jika penyalurannya tepat. Kebijakan asal cuan Pimpinan Cabang dan Manajemen Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang dalam kasus pembiayaan Singkong Bandar Pusaka ini selain merugikan masyarakat petani, juga merugikan bank plat merah itu sendiri,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten, disarankan agar 2 kasus ini ditangani oleh penegak hukum di tingkat provinsi yakni Kejati Aceh ataupun Polda Aceh, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik.

“Kita harap Kejati Aceh dan Polda tak tutup mata terkait persoalan pembiayaan yang diduga bermasalah dan meresahkan pada Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang, Aceh Tamiang ini,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbankbermasalahdidesakdidugahukumkualapembiayaanpenegaksimpangsyariahumumusut
Previous Article Pangdam Iskandar Muda Pimpin Istighasah Kubra di Aceh Tamiang
Next Article Dewan Pers Serahkan Draf Perpres ke Kemenkominfo, SMSI Tolak Pasal Beratkan Perusahaan Pers Start-up

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Seantero Aceh Dilanda Banjir-Longsor: Ulah Oknum Perusak Hutan dan Tambang Ilegal
Jumat, 28 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

PLN Aceh Siagakan Genset dan Lampu Darurat di Fasilitas Publik Padam Listrik

Kamis, 27 November 2025
Aceh

Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?