Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penempatan Pokir Anggota DPRA dari Nasdem Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)

Infoaceh.net, BANDA ACEH –Penempatan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.

Dimana beredar surat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang mengarahkan beberapa anggotanya seperti Sutarmi, Anggota dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tersebut lebih banyak diarahkan usulan Pokir-nya di wilayah Banda Aceh.

Padahal Sutarmi berada di daerah pemilihan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.

Begitu juga Zamzami yang terpilih dari Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil dari informasi yang beredar Zamzami mengusulkan 7 kegiatan tapi yang diakomodir oleh pimpinan fraksi hanya 2 kegiatan pada Daerah Pemilihan-nya, selebihnya 5 kegiatan ditempatkan di Kota Banda Aceh.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Kamis (24/4/2025) mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme usulan dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka prosesnya dimulai dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai secara berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi.

Usulan kegiatan dibawa ke Musrenbang, misalnya untuk kegiatan APBA 2025 untuk paket Pokir diusulkan dari kebutuhan Daerah Pemilihan masing-masing begitu seterusnya.

“Jika melihat fenomena yang terjadi pada Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem sungguh sangat bertolak belakang dari kemauan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Nasruddin Bahar.

Menurutnya, seharusnya Pimpinan Fraksi Nasdem tidak berhak melakukan intervensi kegiatan yang diusulkan oleh anggotanya sesuai dengan kebutuhan Daerah Pemilihan dimana Anggota Dewan tersebut terpilih.

“Bagaimana mempertanggung jawabkan jika masyarakat daerah pemilihannya mempertanyakan proyek apa saja yang diperjuangkan selama ini,” tegasnya.

Nasruddin menambahkan, dari kasus tersebut terlihat jelas usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.

Dari kejadian tersebut terlihat kekuasan pimpinan fraksi sangat dominan dengan alasan usulan masyarakat kepada fraksinya, padahal setiap daerah pemilihan sudah terwakilkan kepada Anggota Dewan yang berasal dari Dapil masing-masing.

“Kenapa mesti menampung lagi usulan masyarakat ke fraksi”, itukan alasan mengada ada.

Ada sedikit kerancuan yang menimbulkan pertanyaan bagaimana nama kegiatan masuk usulan pokir dewan, jika dilihat dari prosesnya kegiatan atau proyek yang ada pada SKPA murni program dari SKPA masing-masing bukan berasal dari usulan murni masyarakat,” ungkapnya.

Di tengah perjalanan sebagaimana biasa kegiatan rutin SKPA dimasukkan nama kegiatan atas nama Pokir Anggota Dewan, modus seperti ini sudah setiap tahun terjadi.

Makanya tidak heran jika ada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, tapi tiba-tiba masuk paket Pokir Dewan.

“Sudahlah hal-hal konyol seperti ini jangan terus terjadi berulang -ulang, kejadian yang sama juga terjadi pada partai-partai lainnya cuma bedanya belum terungkap ke publik,” sebutnya.

Kegiatan pokir tidak murni berasal dari bawah sebagaimana yang diatur Undang-undang, Musrenbang hanya sekedar legalitas belaka seolah-olah kegiatan pokir sudah melalui proses yang benar.

“Jika berani jujur coba dibuka satu persatu paket usulan Pokir apakah ada diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang pasti pada umumnya kegiatan rutin SKPA ditumpangi nama Anggota Dewan berlagak usulan Pokir,” pungkasnya.

Lainnya

Daftar Tersangka, Duduk Perkara hingga Total Nilai Proyek
Harta Nadiem Makarim Merosot setelah Tak Jabat Menteri dari Rp 4,8 T Jadi Rp 600 M
Sebelum Kena OTT KPK, Ternyata Topan Ginting dan Bobby Nasution Pernah Tinjau Proyek Itu
Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki 'Ketua Kelas'
Hubungan Bobby Nasution dengan Kadis PUPR Sumut, KPK Akan Usut Setoran Uang ke Mantu Jokowi
Bikin Undangan Tak Perlu Pusing, Ada Invitanku.com yang Siap Bantu
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
Unisai Samalanga, Bireuen meluncurkan aplikasi repository digital sebagai langkah strategis mendukung keterbukaan akses ilmiah dan transformasi digital kampus di aula Unisai, Sabtu (28/6). (Foto: Ist)
PT Mifa Bersaudara di Aceh Barat. (Foto: Ist)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Praja tahun 2025 mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Tahun ini, IPDN membuka total 1.061 formasi. (Foto: Dok. IPDN)
Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Inf Benny Rahadian memimpin upacara Serah Terima Jabatan empat Komandan Satuan jajaran Korem 012/Teuku Umar, pada Sabtu (28/6). (Foto: Ist)
Gubernur Muzakir Manaf mengunjungi dan menghadiri kenduri syukuran kembalinya empat pulau ke wilayah Aceh, di Pulau Panjang, Aceh Singkil, Sabtu (28/6/2025). (Foto: Ist)
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma meminta Pemerintah memberi pemutihan honorer dengan masa bakti di atas 5 tahun, tanpa tes untuk menjadi tenaga PPPK
Ketua MPW ICMI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin Husin SH SE MS
Profesor Korea Bocorkan Waktu Ideal Minum Kopi, Bukan Setelah Bangun Tidur
Ilustrasi Hubungan Seksual (FreePik)
Industri Mobil Inggris Tumbang, Trump Jadi Biang Kerok
Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution
Hujan deras yang mengguyur sejak siang menyebabkan banjir di ruas Tol Jakarta–Merak, tepatnya di KM 24 arah Karawaci–Bitung, Sabtu (28/6/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis malam, 26 Juni 2025.