Penempatan Pokir Anggota DPRA dari Nasdem Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Infoaceh.net, BANDA ACEH –Penempatan Dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
Dimana beredar surat yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Nasdem yang mengarahkan beberapa anggotanya seperti Sutarmi, Anggota dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 4 tersebut lebih banyak diarahkan usulan Pokir-nya di wilayah Banda Aceh.
Padahal Sutarmi berada di daerah pemilihan Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Begitu juga Zamzami yang terpilih dari Dapil 9 meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam dan Aceh Singkil dari informasi yang beredar Zamzami mengusulkan 7 kegiatan tapi yang diakomodir oleh pimpinan fraksi hanya 2 kegiatan pada Daerah Pemilihan-nya, selebihnya 5 kegiatan ditempatkan di Kota Banda Aceh.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar, Kamis (24/4/2025) mengatakan, jika merujuk kepada mekanisme usulan dana Pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat maka prosesnya dimulai dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai secara berjenjang dari Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga provinsi.
Usulan kegiatan dibawa ke Musrenbang, misalnya untuk kegiatan APBA 2025 untuk paket Pokir diusulkan dari kebutuhan Daerah Pemilihan masing-masing begitu seterusnya.
“Jika melihat fenomena yang terjadi pada Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem sungguh sangat bertolak belakang dari kemauan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ujar Nasruddin Bahar.
Menurutnya, seharusnya Pimpinan Fraksi Nasdem tidak berhak melakukan intervensi kegiatan yang diusulkan oleh anggotanya sesuai dengan kebutuhan Daerah Pemilihan dimana Anggota Dewan tersebut terpilih.
“Bagaimana mempertanggung jawabkan jika masyarakat daerah pemilihannya mempertanyakan proyek apa saja yang diperjuangkan selama ini,” tegasnya.
Nasruddin menambahkan, dari kasus tersebut terlihat jelas usulan kegiatan dari pokok-pokok pikiran anggota dewan tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang.
Dari kejadian tersebut terlihat kekuasan pimpinan fraksi sangat dominan dengan alasan usulan masyarakat kepada fraksinya, padahal setiap daerah pemilihan sudah terwakilkan kepada Anggota Dewan yang berasal dari Dapil masing-masing.
“Kenapa mesti menampung lagi usulan masyarakat ke fraksi”, itukan alasan mengada ada.
Ada sedikit kerancuan yang menimbulkan pertanyaan bagaimana nama kegiatan masuk usulan pokir dewan, jika dilihat dari prosesnya kegiatan atau proyek yang ada pada SKPA murni program dari SKPA masing-masing bukan berasal dari usulan murni masyarakat,” ungkapnya.
Di tengah perjalanan sebagaimana biasa kegiatan rutin SKPA dimasukkan nama kegiatan atas nama Pokir Anggota Dewan, modus seperti ini sudah setiap tahun terjadi.
Makanya tidak heran jika ada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, tapi tiba-tiba masuk paket Pokir Dewan.
“Sudahlah hal-hal konyol seperti ini jangan terus terjadi berulang -ulang, kejadian yang sama juga terjadi pada partai-partai lainnya cuma bedanya belum terungkap ke publik,” sebutnya.
Kegiatan pokir tidak murni berasal dari bawah sebagaimana yang diatur Undang-undang, Musrenbang hanya sekedar legalitas belaka seolah-olah kegiatan pokir sudah melalui proses yang benar.
“Jika berani jujur coba dibuka satu persatu paket usulan Pokir apakah ada diusulkan oleh masyarakat melalui Musrenbang pasti pada umumnya kegiatan rutin SKPA ditumpangi nama Anggota Dewan berlagak usulan Pokir,” pungkasnya.