Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Lhokseumawe Rp 43,2 Miliar Tahun 2023
LHOKSEUMAWE – Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe meningkat pada tahun 2023.
Berdasarkan data dari Samsat Lhokseumawe, penerimaan PKB dari masyarakat yang melakukan pembayaran di Samsat Lhokseumawe pada 2023 mencapai Rp 43.203.094.282. Angka ini meningkat 109.08% dibandingkan tahun 2022 sejumlah Rp 39.607.872.135.
“Peningkatan penerimaan PKB ini akibat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban terhadap pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Chaidir SE MM, Sabtu (30/12).
Peningkatan penerimaan PKB tersebut dari layanan pembayaran pada kantor Samsat Kota Lhokseumawe, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Jemput Pajak Online di Warung Kopi.
Lebih lanjut Chaidir menyampaikan upaya yang telah dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan hadir di tengah-tengah aktivitas masyarakat yaitu dengan layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi dan layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.
Dengan hanya membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa perlu dokumen foto copy proses layanan pembayaran PKB dalam waktu 5 menit selesai di lokasi.
Layanan ini merupakan inovasi memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan adanya Samsat di warung kopi dan Samsat keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Samsat Lhokseumawe terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat baik secara tatap muka langsung, penyajian sarana informasi layanan Samsat dan sosialisasi dengan media massa agar informasi layanan pembayaran pajak sampai kepada masyarakat sehingga partisipasi masyatakat akan kepatuhan pajak meningkat.
Ka. UPTD Wilayah V BPKA juga menyampaikan Pemerintah Aceh mulai 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 meluncurkan program pemutihan denda PKB yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.