INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Penetapan Zona Merah, Teror Baru Bagi Masyarakat Aceh

Last updated: Sabtu, 6 Juni 2020 15:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani

Banda Aceh — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengkritisi penetapan 9 kabupaten/kota di Aceh berstatus zona merah ancaman Coronavirus Disease (Covid-19), sebagai tindakan
terburu-buru yang akan menjadi teror baru bagi masyarakat di provinsi itu.

Pemerintah Aceh seharusnya tidak menelan mentah-mentah dan menerima keputusan Pemerintah Pusat soal penetapan zona merah di Aceh. Karena yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya soal Aceh adalah kita sendiri, Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Pusat.

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

“Kami melihat langkah Pemerintah Aceh yang kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 4410/7810 tanggal 2 Juni 2020 tentang penetapan zona hijau dan zona merah terlalu terburu-buru tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan,” ujar Ketua Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Sabtu (6/6).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, SE itu tidak hanya menjadi teror baru di masyarakat, tetapi juga membingungkan, sekaligus menunjukkan betapa konyolnya kita.

“Kita dari legislatif, semua bingung dengan penetapan 9 kabupaten/kota sebagai zona merah Corona. Ini indikator yang digunakan apa? Kajiannya seperti apa sehingga ditetapkan sebagai zona merah dan diminta pembatasan aktivitas,” terangnya.

- ADVERTISEMENT -
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Seharusnya Pemerintah Aceh bisa bersikap kritis, dan tidak langsung menerima dan kemudian segera mengeluarkan surat edaran.

“Apalagi kita baca di media nasional, minggu depan Pemerintah Pusat akan mengumumkan kembali penetapan zonasi baru Corona. Kalau begini kan konyol. Hari ini keluarkan SE, minggu depan keluar SE baru lagi,” sebut Falevi Kirani.

Dijelaskannya, jika melihat data sebaran kasus Corona, Aceh merupakan provinsi yang terendah se-Indonesia. Karena itu Aceh kemudian ditetapkan sebagai zona hijau. Dengan kondisi demikian, Aceh seharusnya sudah mulai memasuki fase kehidupan new normal. Aktivitas masyarakat bergeliat kembali dan ekonomi bergerak lagi.

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Plt Gubernur justru mengeluarkan SE yang justru membuat masyarakat takut beraktivitas. Ini bisa berakibat pada makin terpuruknya ekonomi masyarakat, setelah beberapa bulan ini mereka harus kehilangan sumber pendapatannya. Karenanya, Komisi V DPRA sangat menyayangkan langkah penerbitan SE itu.

- ADVERTISEMENT -

“Menurut hemat kami, langkah yang penting dilakukan Pemerintah Aceh adalah memperketat pengawasan di setiap perbatasan pintu masuk Aceh. Baik di bandara, pelabuhan dan di perbatasan lintas darat,” jelas politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Karenanya, belajar dari pengalaman ini, ketika Pemerintah Pusat nanti kembali menetapkan zona terbaru penyebaran Covid-19, DPRA berharap Pemerintah Aceh bisa lebih selektif.

“Jika memang ragu, ajak kami di DPRA untuk berdiskusi. Kami siap memberi masukan yang membangun,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati didampingi Kadis Kesehatan Aceh, dr. Hanif serta Direktur RSUD Aceh Tamiang meninjau ruang isolasi pasien Covid-19 di RSUD Aceh Tamiang, Jum'at, (5/6) Kadis Kesehatan Aceh: Apapun Zonanya, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Next Article Aswah Menopang Ekonomi Kelurganya Dari Usaha Menjual Bakso Gorengan, Di Gampong Belegen Mulia, Simpang Kiri, Subulussalam. Perjuangan Para Ibu Hidupkan Ekonomi Keluarga di Tengah Pandemi Covid-19

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Sabtu, 10 Januari 2026
Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?