Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres
2. Bahwa meskipun dalam persidangan MPR tanggal 20 Oktober 2024, MPR tetap melantik Gibran sebagai Wakil Presiden RI, namun oleh karena Surat Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI itu merupakan ASPIRASI MASYARAKAT, maka sesuai dengan ketentuan pasal 5 huruf d dan pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, wajib hukumnya bagi MPR untuk menyerap dan mempertimbangkan pada masa sidang tahunan MPR berikutnya, sesuai ketentuan pasal 2 UUD 1945.
3. Bahwa oleh karena terdapat “Peristiwa Hukum” dan “Fakta Hukum” yang terjadi dan muncul sebelum, selama dan sesudah Pilpres 2024, terlebih-lebih selama proses perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023, proses pencalonan sebagai Cawapres, hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 (selama jedah waktu 6 bulan), banyak hal telah terjadi dan muncul di ruang publik, namun tidak semua persoalan yang muncul di ruang publik, boleh dijadikan Obyek Sengketa Pilpres di MK, karena itu pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, membuka pintu untuk mendiskualifikasi (bukan memakzulkan) seorang Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden terpilih jika “BERHALANGAN TETAP”.
4. Bahwa adapun “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum” yang terjadi dan timbul dimaksud, dapat kami kemukakan sebagai berikut :
1. Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan “Fakta Hukum” yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan pencawapresan Gibran, oleh karena Putusan MK dan Putusan MKMK dimaksud, tidak hanya berimplikasi hukum kepada Hakim Konstitusi ANWAR USMAN diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya Putusan MK No. : 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dimaksud, dengan segala akibat hukumnya.