Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres

2.    Bahwa meskipun dalam persidangan MPR tanggal 20 Oktober 2024, MPR tetap melantik Gibran sebagai Wakil Presiden RI, namun oleh karena Surat Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI itu merupakan ASPIRASI MASYARAKAT, maka sesuai dengan ketentuan pasal 5 huruf d dan pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, wajib hukumnya bagi MPR untuk menyerap dan mempertimbangkan pada masa sidang tahunan MPR berikutnya, sesuai ketentuan pasal 2 UUD 1945.

3.    Bahwa oleh karena terdapat “Peristiwa Hukum” dan “Fakta Hukum” yang terjadi dan muncul sebelum, selama dan sesudah Pilpres 2024, terlebih-lebih selama proses perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023, proses pencalonan sebagai Cawapres, hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2024 (selama jedah waktu 6 bulan), banyak hal telah terjadi dan muncul di ruang publik, namun tidak semua persoalan yang muncul di ruang publik, boleh dijadikan Obyek Sengketa Pilpres di MK, karena itu pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, membuka pintu untuk mendiskualifikasi (bukan memakzulkan) seorang Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden terpilih jika “BERHALANGAN TETAP”.

4.    Bahwa adapun “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum” yang terjadi dan timbul dimaksud, dapat kami kemukakan sebagai berikut :

1.    Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi  No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan “Fakta Hukum” yang sangat penting dan menentukan bagi keabsahan pencawapresan Gibran, oleh karena Putusan MK dan Putusan MKMK dimaksud, tidak hanya berimplikasi hukum kepada Hakim Konstitusi ANWAR USMAN diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya diberi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan Teguran Lisan, akan tetapi juga berimplikasi hukum pada tidak sahnya Putusan MK No. : 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dimaksud, dengan segala akibat hukumnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks