Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengamat Beberkan Tiga Skenario yang Bisa Buat Gibran Lengser dari Kursi Wapres

2.    Dengan demikian, Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan MKMK dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi  No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tertanggal 7 November 2023, merupakan “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum yang sangat penting dan menentukan yang memastikan bahwa keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menjadi cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, sehingga menempatkan Gibran berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP” dan seharusnya tidak dilantik sebagai Wakil Presiden sesuai ketentuan pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.

3.    Penjatuhan Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Ketua MK ANWAR USMAN dan penjatuhan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis dan/atau Lisan kepada 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya berikut terpilihnya Hakim Konstitusi SUHARTOYO sebagai Ketua MK pada tanggal 9 November 2023, sebagai pelaksanaan dari Putusan MKMK No. : 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, menjadi bukti terkuat yang merupakan “Peristiwa Hukum” dan Fakta Hukum”, yang sangat penting dan menentukan soal konstitusionalitas pencawapresan Gibran, karena MK berada dalam cengkraman Dinasti Politik Presiden Jokowi ketika memutus Perkara Uji Materiil No. 90/PUU-XXI/2023, pada tanggal 16 Oktober 2023.

4.    Dengan demikian, secara konstitusi hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka yang dijamin oleh ketentuan pasal 24 UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 dan angka 3 dan pasal 3 dan pasal 5 dan pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga berimplikasi hukum kepada tidak sahnya putusan MK, sekaligus menempatkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI terpilih yang pada tanggal 20 Oktober 2024 berada dalam posisi “BERHALANGAN TETAP”, yang seharusnya tidak dilantik sesuai ketentuan pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

5.    Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, minimal 40 (empat puluh) tahun, tetap berlaku pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena secara hukum KPU baru boleh mengubah PKPU No. 9 Tahun 2023 dimaksud, manakala DPR RI telah melaksanakan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, 16 Oktober 2023, yaitu mengubah ketentuan batas umur Calon Presiden-Calon Wakil Presiden dalam Perubahan UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
PBB Rilis Daftar 'Penyokong Genosida' Israel di Palestina, Ternyata Ada BP dan Chevron
Anggota Propam NTB Tersangka Penganiayaan Brigadir Nurhadi Tidak Ditahan, Alasannya Belum Mengaku
Alasan Susno Duadji Sebut Rismon Sianipar Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks