INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengamat: Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh Tidak Merubah Hasil Pleno KIP

Last updated: Kamis, 5 Desember 2024 12:12 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Polemik dan reaksi terus berdatangan dari sejumlah pihak akan isu dugaan tindak pidana money politik yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon wali kota dalam Pilkada Banda Aceh 2024.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih kota Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan politik uang tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU, Dr Dwi Purwantoro meninjau pembangunan D.I Lhok Guci di Aceh Barat. (Foto: Ist)
Dua Dekade Dibangun, Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat Hampir Rampung

Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu reaksi terlihat dari beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon wali kota/wakil wali kota di depan Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (3/12) yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH menyampaikan, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan gugurnya paslon terpilih atau tidak jadi dilantik.

- ADVERTISEMENT -
Aroma korupsi menyeruak dari lembaga pengelola dana zakat Baitu Mal Aceh Singkil, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik KKN dalam pengelolaan dana ZIS tahun 2016–2017. (Foto: Ist)
Dana ZIS Rp7,1 Miliar Diduga Raib: Kejari Didesak Usut Dugaan KKN di Baitul Mal Aceh Singkil

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno Rekapitulasi Suara KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara paslon di bawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh di atas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi paslon yang kalah,” ujar Muhammad Zubir SH MH, Rabu (4/12).

Dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

UIN Ar-Raniry menandatangani MoU bersama dua universitas ternama di Turki, yaitu Istanbul University dan Istanbul Ticaret University. (Foto: Ist)
UIN Ar-Raniry Gandeng Dua Universitas di Turki, Perkuat Langkah Menuju Kampus Kelas Dunia

Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

“Mengenai pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih. Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT politik uang tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindakan juga tidak dapat dilakukan.

“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoaks dan dapat dipidana,” pungkasnya.

Previous Article Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Komisi III DPR Usul SIM Hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA akhirnya menandatangani persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh WK Rantau yang sempat tertahan di masa Pj Gubernur Aceh sebelumnya. (Foto: For Infoaceh.net) Tertahan di Masa Bustami, Akhirnya Persetujuan Alih Kelola Migas WK Rantau Diteken Pj Gubernur Safrizal

Populer

Bank Aceh Syariah sebagai penyelenggara akad massal KUR di Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Selasa (21/10).
Ekonomi
Akad Massal KUR, Bank Aceh Salurkan Pembiayaan UMKM untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Kamis, 23 Oktober 2025
Umum
RSU Putri Bidadari Aceh Diresmikan, Diharapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Modern
Kamis, 23 Oktober 2025
Dunia maya kembali digegerkan dengan munculnya video asusila yang dikaitkan dengan selebgram Nurma HMT.
Umum
Viral Video 7 Menit Nurma HMT Gegerkan Netizen Akui Dibayar 33 Ribu Ringgit
Senin, 25 Agustus 2025
Jamaluddin dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Aceh
Umum
Kepala Inspektorat Tersingkir, Mualem Tak Butuh Penjaga Lama?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Trans Koetaradja melayani perjalanan masyarakat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar secara gratis dari tahun 2016 hingga sekarang tahun 2025.
Umum

Layani Gratis Sejak 2016, Trans Koetaradja Hidup Karena Dana Otsus

Kamis, 23 Oktober 2025
Satpol PP-WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, mendapati sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dalam operasi yang menyasar sejumlah TPE di Aceh Besar, Rabu (22/10).
Umum

Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Aceh Besar, 11.880 Batang Disita Petugas

Kamis, 23 Oktober 2025
Umum

Mualem Kembali Minta Hapus Barcode BBM di Aceh, Pertamina: Itu Kewenangan Pemerintah

Kamis, 23 Oktober 2025
Umum

Dinsos Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir Aceh Jaya

Kamis, 23 Oktober 2025
Umum

PLN Siagakan 100 Petugas Dukung Sukses MTQ Aceh di Pidie Jaya

Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua TP PKK Aceh Barat, Afrinda Novalia SE MM, membuka kegiatan Sekolah Keluarga SAMARA di Aula Bappeda Aceh Barat, Meulaboh, Rabu (22/10/2025).
Umum

Sekolah Keluarga SAMARA Ekspansi ke Aceh Barat, Perkuat Nilai Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh, Hamdanil, menyerahkan resume bahan pertimbangan kepada Kepala Biro Isra Setda Yusrizal pada rapat pembentukan Tim Penyusunan Pergub Turunan Qanun Disabilitas, Rabu (22/10) di kantor Gubernur Aceh. (Foto: Dok DPD PPDI Aceh)
Umum

Ketua PPDI Aceh Serahkan Bahan Masukan Pembentukan Pergub Turunan Qanun Disabilitas

Kamis, 23 Oktober 2025
Dansat Brimob Polda Aceh Kombes Pol Zuhdi Batubara memimpin penyambutan personel Satbrimob Polda Aceh yang baru kembali dari penugasan BKO di wilayah Polda Metro Jaya, Rabu (23/10). (Foto: Ist)
Umum

Kembali dari Penugasan di Jakarta, Brimob Aceh Disambut Haru dan Apresiasi dari Kapolda

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?