INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengamat: Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh Tidak Merubah Hasil Pleno KIP

Last updated: Kamis, 5 Desember 2024 12:12 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Polemik dan reaksi terus berdatangan dari sejumlah pihak akan isu dugaan tindak pidana money politik yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon wali kota dalam Pilkada Banda Aceh 2024.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih kota Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan politik uang tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu reaksi terlihat dari beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon wali kota/wakil wali kota di depan Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (3/12) yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH menyampaikan, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan gugurnya paslon terpilih atau tidak jadi dilantik.

- ADVERTISEMENT -
Dinsos Aceh Pulihkan Trauma Anak Terdampak Banjir di Bireuen dan Pidie Jaya

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno Rekapitulasi Suara KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara paslon di bawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh di atas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi paslon yang kalah,” ujar Muhammad Zubir SH MH, Rabu (4/12).

Dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Relawan dikerahkan membersihkan sejumlah masjid yang terdampak banjir Aceh. (Foto: Ist)
Kemenag Aceh Kerahkan Relawan Bersihkan Masjid Terendam Banjir

Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

“Mengenai pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih. Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT politik uang tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindakan juga tidak dapat dilakukan.

“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoaks dan dapat dipidana,” pungkasnya.

Previous Article Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Komisi III DPR Usul SIM Hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA akhirnya menandatangani persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh WK Rantau yang sempat tertahan di masa Pj Gubernur Aceh sebelumnya. (Foto: For Infoaceh.net) Tertahan di Masa Bustami, Akhirnya Persetujuan Alih Kelola Migas WK Rantau Diteken Pj Gubernur Safrizal

Populer

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Aceh
Teriakan Warga Aceh ke Prabowo: Rumah Hanyut, Masa Depan Hancur, Bagaimana Kami Mulai Lagi?
Minggu, 7 Desember 2025
Dampak kerusakan banjir bandang dan longsor di Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Aceh
Mualem Minta Bupati Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues Kirim Data Koordinat Lokasi Banjir-Longsor
Sabtu, 6 Desember 2025
Umum
Banjir Sumatera Bukan Lagi Kapasitas Daerah, ICMI Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
Minggu, 7 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

MPW ICMI Aceh menyalurkan lebih dari 3 ton bantuan logistik untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Salurkan Lebih 3 Ton Logistik ke Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025
Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I mengerahkan 17 alat berat mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

BWS Sumatera I Kerahkan 17 Alat Berat Pulihkan Bencana di Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Lima orang tim khusus yang dikirim dari China tiba di Aceh disambut Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, untuk membantu pencarian dan evakuasi jenazah korban bencana banjir dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Banyak Jenazah Belum Dievakuasi, China Kirim Tim Khusus Pencarian Korban Banjir Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Suasana di Posko PWI Aceh Peduli Korban Banjir-Longsor di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh ketika serah terima bantuan dari para donatur, Kamis-Jumat, 4-5 Desember 2025. (Foto: Ist)
Umum

Bantuan Kemanusiaan Terus Mengalir ke Posko PWI Aceh Peduli Korban Banjir-Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan tanggap darurat banjir-longsor untuk Aceh Rp3,8 miliar yang diterima Sekda Aceh M Nasir Syamaun di Kantor Gubernur Aceh, Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Umum

Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Banjir Rp3,8 Miliar untuk Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kantor Imigrasi Banda Aceh melaksanakan pendeportasian satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MY (28), pada Sabtu (6/12). (Foto: Ist)
Umum

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Malaysia yang Overstay Sejak 2021

Sabtu, 6 Desember 2025
Umum

Beutong Ateuh Banggalang Rusak Parah Dampak Banjir, 85 Persen Infrastruktur Hancur

Sabtu, 6 Desember 2025
Umum

Brimob Buka Dapur Lapangan Suplai Makanan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?