INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pengamat: Dugaan OTT di Pilkada Banda Aceh Tidak Merubah Hasil Pleno KIP

Last updated: Kamis, 5 Desember 2024 12:12 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH
SHARE

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Polemik dan reaksi terus berdatangan dari sejumlah pihak akan isu dugaan tindak pidana money politik yang diduga dilakukan oleh relawan salah satu paslon wali kota dalam Pilkada Banda Aceh 2024.

Kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih kota Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dugaan politik uang tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu reaksi terlihat dari beberapa pendemo yang mengatasnamakan salah satu Paslon wali kota/wakil wali kota di depan Kantor Panwaslih Banda Aceh, Selasa (3/12) yang menyampaikan orasinya agar mendiskualifikasi paslon pemenang yang diduga memberikan uang kepada pemilih.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Muhammad Zubir SH MH menyampaikan, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus OTT money politik atau pidana pilkada yang mengakibatkan gugurnya paslon terpilih atau tidak jadi dilantik.

- ADVERTISEMENT -
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

“Satu-satunya upaya hukum untuk mempengaruhi Pleno Rekapitulasi Suara KIP Banda Aceh yang memenangkan pasangan Illiza – Afdhal adalah gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus memenuhi syarat formil ambang batas selisih suara tidak boleh melebihi 2 persen selisih perolehan suara pemenang dengan suara paslon di bawahnya, dan di Banda Aceh jarak selisihnya jauh di atas 2 persen, maka menggugurkan upaya menggugat ke MK bagi paslon yang kalah,” ujar Muhammad Zubir SH MH, Rabu (4/12).

Dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), Mahkamah Konstitusi berpedoman pada dua hal.

Pertama, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.

Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kedua, memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota menjadi Undang-undang.

- ADVERTISEMENT -

“Mengenai pelaporan dugaan tindak pidana pemilu itu ada mekanismenya, begitu juga proses hukumnya yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih. Jadi tidak serta-merta langsung proses hukum, harus melalui mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT politik uang tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindakan juga tidak dapat dilakukan.

“Kita justru mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyiarkan atau memposting tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar atau belum adanya putusan lembaga resmi akan dianggap menyebarkan berita hoaks dan dapat dipidana,” pungkasnya.

Previous Article Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Komisi III DPR Usul SIM Hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA akhirnya menandatangani persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh WK Rantau yang sempat tertahan di masa Pj Gubernur Aceh sebelumnya. (Foto: For Infoaceh.net) Tertahan di Masa Bustami, Akhirnya Persetujuan Alih Kelola Migas WK Rantau Diteken Pj Gubernur Safrizal

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menandatangani MoU dengan Prince of Songkla University (PSU), Thailand, sebagai upaya memperkuat jejaring akademik internasional, Selasa (13/1).
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Polda Aceh Bangun Perumahan Meutuah Residen untuk Personel

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Minggu, 11 Januari 2026
Umum

Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Sabtu, 10 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?