Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengangkatan Sekda Aceh Dipersoalkan Setelah Dua Tahun, Jokowi Digugat ke PTUN

Pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekda Aceh dipersoalkan setelah dua tahun dilantik, dan Presiden Jokowi digugat ke PTUN Jakarta

Infoaceh.net, Jakarta — Yuni Eko Hariatnya (Haji Embong) dan Yudhistira Maulana, aktivis advokasi hukum dan HAM pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Keduanya, mempermasalahkan proses penunjukkan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh oleh Presiden RI dua tahun lalu yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh belum memenuhi asas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipilm Negara, dalam pasal 2 disebutkan, Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas; kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; pendelegasian; netralitas; akuntabilitas; efektifitas dan efesiensi; keterbukaan; nondiskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan,” terang Suhaimi, Kuasa Hukum Haji Embong dan Yudhistira di PTUN Jakarta, Jum’at (2/8/2024).

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, keduanya sudah menyurati Presiden meminta agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk dicabut/dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014

Dalam Pasal 52 menegaskan, syarat sahnya Keputusan meliputi: a) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, b) dibuat sesuai dengan prosedur, c) subtansi yang sesuai dengan objek Keputusan, namun sampai tenggat waktu yang diberikan tidak juga dijawab oleh Presiden, kemudian diajukan keberatan, juga tidak dijawab sesuai dengan tengat waktu yang diberikan dalam UU, sehingga dianggap menjadi sebuah keputusan dalam hal perbuatan yang dikenal dengan fiktif positif dalam hukum Tata Usaha Negara.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, kami telah menyurati Presiden, menyampaikan agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dicabut atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014, setelah batas waktu permohonan tidak dijawab kami ajukan keberatan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014, juga tidak dijawab sesuai dengan tenggat waktunta sehingga kami berkesimpulan ini menjadi perbuatan fiktif positif dikabulkannya permohonan kami oleh Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Suhaimi.

Alasan Haji Embong dan Yudhistira meminta pembatalan Keputusan Presiden tersebut berpijak pada pasal 56 UU 30/2014, yaitu: (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah, (2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasl 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Namun permintaan tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tidak juga dijawab, dan jika merujuk pada pasal 77 ayat (5) UU 30/2014, “Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.”

“Gugatan kami ini mengacu pada pasal 56 UU No. 30/2014, dimana disebutkan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah dan keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasl 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan,” tambah Suhaimi yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.

Gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta tersebut meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan melanggar hukum jika tidak menerbitkan Keputusan mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, dan memerintahkan Tergugat mengeluarkan Keputusan Pencabutan dan/atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Kami meminta agar pengadilan memerintahkan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Pencabutan dan/atau pembatalan Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan ditetapkan sebagai perbuatan melanggar hukum jika tidak mengeluarkan Keputusan tersebut,” tutup Suhaimi usai mendaftakan gugatan tersebut di PTUN Jakarta bersama Haji Embong, dan telah diregister dalam perkara Nomor 266/G-TF/2024/PTUN-JKT oleh Plt Panitera Hj Romlah SH MH.

Seperti diketahui, sebelumnya Bustami Hamzah dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki, menggantikan posisi Taqwallah. Prosesi pelantikan dan serah-terima jabatan berlangsung di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 8 September 2022.

Penunjukan Bustami Hamzah sebagai Sekretaris Daerah Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tanggal 29 Agustus 2022 tentang pengangkatan pejabat tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Penunjukkan Bustami disebut telah melalui prosedur perundang-undangan sebagaimana dijabarkan di dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Lainnya

Amal Hasan, mantan Ketua Umum Pengprov Hapkido Aceh
Tanpa Sanksi Tegas, Kasus Penyalahgunaan Surat Menteri Bisa Terus Berulang
Ilustrasi emas batangan Antam dan Galeri24
Kardono SH MH dipercayakan menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan mengusulkan pendirian NU Islamic Center sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial keagamaan bagi diaspora Muslim Indonesia di Taiwan.
Hari Asyura atau 10 Muharram, bagi kalangan dan penganut Syiah, memperoleh kedudukan yang sangat sakral dan memiliki nilai historis yang tak terlupakan., karena terkait tragedi Karbala. Foto ilustrasi/ist
Menyambut Asyura Puasa Asyura (Kaligrafi: NU Online).
Suasana hangat penuh keakraban mewarnai penyambutan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat tiba di salah satu hotel di Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemain depan Timnas Putri Indonesia Claudia Scheunemann (kiri) merayakan gol bersama rekan setimnya.
Megawati Hangestri Pertiwi jadi pemain Indonesia pertama yang tampil di Liga Voli Turki.
Kantor Dinas Pendidikan Aceh
Silaturahmi dan Legalitas Aren Hijau Kabupaten/Kota se-Aceh yang digelar di Warung Kupi Nanggroe, Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025). Foto; Ist
ilustrasi kekuasaan
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Gampong Lam Bheu Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar masuk 10 Besar Nasional pada Lomba Desa Digital Tahun 2025. (Foto: Ist)
Muhammad Ridho, siswa SMAN Modal Bangsa (MOSA) Aceh terpilih sebagai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional tahun 2025 mewakili Provinsi Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Enable Notifications OK No thanks