Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengawasan DPRK Sabang Ungkap Praktik Curang Penyalahgunaan BBM Subsidi

Andi Armi M Saman
Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Muhammad Ridwan

Di bawah langit Sabang yang biru, di tengah ombak yang mengempas pantai-pantai berpasir putih, tersembunyi sebuah kisah yang jauh dari keindahan.

Sebuah cerita yang bukan tentang keelokan alam, melainkan tentang pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Ridwan telah mengangkat tabir yang menyelubungi praktik-praktik curang dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam proyek-proyek pemerintah.

Skandal ini, jika dibiarkan, bisa menjadi lubang hitam yang menggerogoti keuangan negara dan kepercayaan publik.

Dalam dunia birokrasi yang seharusnya transparan, Ridwan mengingatkan kembali tentang Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Perpres No. 43 Tahun 2018.

Aturan ini menegaskan batasan antara pengguna BBM bersubsidi dan non-subsidi, sebuah garis pemisah yang seharusnya jelas, tetapi kerap kali diterobos dengan kelicikan.

Dalam setiap lembar kontrak kerja yang ditandatangani antara perusahaan jasa konstruksi dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang, termaktub bahwa BBM yang digunakan haruslah Non Subsidi.

Bahkan, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), komponen ini telah dimasukkan sebagai bagian dari perhitungan biaya proyek. Namun, realitas berkata lain.

“Ini bentuk penyimpangan anggaran yang sangat serius. Jika ada kontraktor yang nekat menggunakan BBM Bersubsidi, artinya mereka dengan sengaja mengakali anggaran, membuat negara rugi, dan rakyat dirugikan,” tegas Ridwan dalam nada yang mengguncang, seolah ingin menyalakan alarm di tengah kelalaian birokrasi.

Kontraktor-kontraktor yang bermain di wilayah abu-abu ini memiliki modus yang terstruktur.

Dengan licik, mereka memanfaatkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, untuk mengurangi biaya operasional proyek yang mereka tangani. Lalu, ke mana larinya selisih dana yang seharusnya dialokasikan untuk BBM Non Subsidi?

Ridwan tak menampik adanya kemungkinan bahwa keuntungan tambahan ini berujung pada kantong-kantong pribadi. Modus seperti ini bukan hanya sekadar kelalaian administratif, tetapi telah menjurus pada korupsi yang terselubung.

“Kalau ada yang tetap memakai BBM Bersubsidi, itu artinya ada permainan busuk, bisa jadi ini modus korupsi yang terstruktur. Ke mana uang kelebihannya, siapa yang bermain di balik ini, harus diusut tuntas!” serunya penuh amarah.

Dinas yang Menutup Mata Lemah atau Sengaja

Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin penyimpangan ini bisa terjadi tanpa tercium oleh dinas terkait. Bukankah ada mekanisme pengawasan yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi?

“Kenapa sampai kecolongan. Ini pertanyaan besar. Padahal, dinas bisa dengan mudah meminta bukti Nota Pembelian BBM sebelum melakukan pembayaran. Tapi kalau ini dibiarkan, artinya ada yang sengaja menutup mata,” ungkapnya tajam.

Sebagai mantan konsultan jasa konstruksi, Ridwan memahami betul bahwa pengawasan proyek tidak boleh hanya berkutat pada kualitas bangunan semata. Ada tiga pilar utama yang harus dijaga: kuantitas, waktu kerja, dan biaya. Jika salah satu dari ketiga pilar ini goyah, maka integritas proyek pun runtuh.

Pilar yang Harus Berdiri Tegak

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRK Sabang memegang peran kunci dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Fungsi pengawasan yang mereka emban bukanlah sekadar seremonial, melainkan garda terdepan dalam mencegah kebocoran anggaran.

DPRK Sabang harus memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Mereka tidak boleh hanya mengandalkan laporan tertulis dari dinas terkait, tetapi harus turun langsung ke lapangan, menginspeksi proyek-proyek yang sedang berjalan, dan menggali kebenaran dari para pekerja maupun masyarakat sekitar.

Keberanian Ridwan dalam membongkar praktik-praktik curang ini adalah cerminan bahwa masih ada harapan bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, perjuangan ini tidak boleh berhenti pada sekadar pengungkapan.

Harus ada langkah nyata, tindakan tegas, dan sanksi berat bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

Lebih dari sekadar pengawasan, kewajiban utama juga terletak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Setiap OPD, terutama yang terkait dengan proyek pembangunan, harus memberikan instruksi yang jelas dan tegas kepada rekanan mereka agar menggunakan BBM Non Subsidi sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak.

Jika OPD tidak mengambil langkah tegas dalam mengontrol penggunaan BBM oleh kontraktor, maka mereka turut bertanggung jawab atas segala bentuk penyimpangan yang terjadi.

Tidak boleh ada alasan pembiaran atau kelalaian, karena instruksi yang lemah akan menjadi celah bagi oknum untuk bermain curang.

Pihak OPD harus mewajibkan rekanan untuk menunjukkan bukti pembelian BBM Non Subsidi sebagai syarat pencairan dana proyek.

Tanpa bukti ini, tidak boleh ada pembayaran yang dilakukan. Dengan langkah ini, kebocoran anggaran bisa ditekan, dan para kontraktor tidak memiliki kesempatan untuk bermain di wilayah abu-abu.

Jangan Biarkan Rakyat Terus Dirugikan

Sabang bukan hanya sekadar pulau wisata dengan keindahan alamnya. Ia juga rumah bagi masyarakat yang menggantungkan harapan pada pemerintahan yang bersih dan transparan.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka rakyat yang akan menjadi korban utama.

DPRK Sabang harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir bagi keadilan dan kebenaran. Skandal BBM bersubsidi ini hanyalah satu dari sekian banyak kasus yang mungkin belum terungkap.

Namun, dengan komitmen dan keberanian, bukan tidak mungkin Sabang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih jujur dan bertanggung jawab.

Pernyataan Ridwan bukan sekadar kritik, tetapi sebuah panggilan untuk perubahan.

Kini, semua mata tertuju pada DPRK Sabang. Akankah mereka benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya? Ataukah ini hanya akan menjadi berita yang berlalu tanpa tindak lanjut?

Hanya waktu yang bisa menjawabnya, tetapi rakyat Sabang berhak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Lainnya

Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh
Universitas Syiah Kuala (USK) memperketat pengawasan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTB) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2025
Simulasi gempa bumi dan tsunami di SMAN 6 Banda Aceh, Sabtu, 26 April 2025
Pengprov dan KONI kabupaten/kota menyerahkan surat dukungan kepada Saiful Bahri atau Pon Yaya sebagai calon Ketua KONI Aceh, Sabtu (26/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Sebanyak 78 orang anak yatim lulus menjadi Anggota TNI AD di Kodam Iskandar Muda (IM)
Drs HA Malik Raden MM pengukuhan Pengurus Forsiar periode 2025–2030, di Gedung AAC Dayan Dawood Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (26/4/2025)
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara atas dugaan pemerkosaan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah turut menghadiri pelantikan Pengurus DPD II KNPI Banda Aceh periode 2024-2027 di Amel Convetion Hall, Banda Aceh, Jum'at malam (25/4)
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,2 miliar untuk pengadaan lampu tenaga surya di sejumlah sekolah SMA di berbagai kabupaten/kota
MPU Aceh melalui LPPOM menurunkan tim terpadu melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Jum'at (25/4/2025)
KIP Kota Sabang Jum'at malam (25/4) menyerahkan dokumen penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih ke DPRK Sabang
Wali Kota Sabang terpilih Zulkifli H Adam menyampaikan sambutan (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan SK baru tentang pembentukan tim penyusunan RPJM Aceh tahun 2025-2029
Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh membina pelaku pelanggaran syariat Islam yang ditangkap beberapa waktu lalu di sejumlah tempat maksiat. (Foto: For Infoaceh.net)
Chairman CEO GGI Energy Pte Ltd, Alan Matthews menyampaikan pemaparan terkait kerja sama Investasi Program Pengelolaan Sampah antara GGIE Singapore dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Jum'at (25/4/2025).(Foto: For Infoaceh.net)
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said menyerahkan berkas penetapan wali kota terpilih kepada Zulkifli H Adam, Jum'at (25/4). (Foto: Infoaceh.net/AndiArmi)
Polres Aceh Barat menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan lima pejabat utama pada Jum'at (25/4/2025) di Lapangan Apel Polres Aceh Barat
Kampus Universitas Abulyatama (Unaya) di Aceh Besar
Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Daerah Aceh menggelar Bazar UMKM dalam rangka memeriahkan HUT ke-45 tahun 2025