Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pengurus Pusat Cabut KTA PWI Wartawan Senior Aceh Adnan NS

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.
M Zairin M Saman
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kiri) dan Adnan NS. (Dok. PWI)

Infoaceh.net, JAKARTAPengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:
a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia
berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah
Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan
(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang
merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak
melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari
2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat
keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;
2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N
Menetapkan,
KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat,” tutupnya.

Lainnya

CEO PT Mahaka Radio Integra Tbk, Ade Wahyu Setiawan
MAKI Sentil MA Potong Vonis Bui Hakim Agung Gazalba: Mau Adil 20 Tahun
Jokowi Mengaku KKN di Desa Ketoyan, Kader PSI Unggah Foto Dokumentasi-nya Tertulis Desa Gosono
Jokowi Rayakan Ulang Tahun Ke-64, Kondisi Wajahnya Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Subianto berbicara pada sesi dialog di St Petersburg International Economic Forum (SPIEF) ke-28, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jum'at (20/6/2025). (Foto: Ist)
IKN.
Harga Emas, Logam Mulia
Danantara, Kuda Hitam Prabowo Wujudkan Mimpi Ekonomi Raksasa 2029
Presiden Prabowo Subianto menghadiri sesi pleno Saint Petersburg International Economic Forum (SPIEF) 2025 di ExpoForum Convention and Exhibition Centre, St. Petersburg, Rusia, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengakhiri rangkaian kunjungan resminya di Federasi Rusia dan bertolak kembali ke Tanah Air pada Jumat, 20 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Warga Lhoknga, Aceh Besar yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah melapor ke Polda Aceh melalui SPKT Polda Aceh, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Foto: Ilustrasi
Striker Barcelona, Robert Lewandowski
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal melantik sekaligus mengukuhkan pengurus Ikatan Keluarga Oemar Diyan (IKOed) periode 2025-2028.
TNI Sempat Terjunkan Jihandak Selamatkan Pesawat Haji Diancam Bom
PLN ULP Calang bergerak cepat melakukan penguatan jaringan distribusi guna meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Aceh Jaya. (Foto: Ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Anggota DPR RI, Ida Fauziyah
Jokowi Pilih PSI Karena Ogah Keluarkan Duit di PPP
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap RH (55), pelaku Penjual Gadis asal Aceh Besar ke Malaysia yang selama ini buron. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Aparat Harus Tindak Lanjuti Tuduhan Ijazah Jokowi Versi Beathor Suryadi
Enable Notifications OK No thanks