Banda Aceh – Seluruh pengusaha yang bergerak di industri perhotelan, hiburan dan pariwisata untuk lebih taat pada aturan qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Plt Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko SSTP MSi menyampaikan hal tersebut hanya beberapa saat usai Tim Terpadu yang terdiri atas Satpol PP WH Banda Aceh, PTSP, Dinas Syariat Islambdan unsur MUSPIKA Lueng Bata, melakukan penyegelan terhadap salah satu hotel yang beroperasi di Jln Mr Mohd Hasan Gampong Batoh Kecamatan Lueng Bata (23/02/2021) karena pelanggaran Qanun Jinayat dan Perizinan.
“Pada prinsipnya Pemko Banda Aceh sangat mendukung industri-industri pariwisata agar terus tumbuh di Kota Banda Aceh, karena itu memang salah satu cita-cita Pak Wali,” terang Heru yang juga mantan Camat Meuraxa itu, Rabu (24/02/2021).
Meski demikian, lanjut Heru, para pengusaha juga tidak boleh mengabaikan aturan-aturan yang telah berlaku sejak lama di Kota Banda Aceh.
“Saya berharap dalam menjalankan usahanya teman-teman pengusaha tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, karena Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang terbukti melanggar,” lanjut Heru.
Di akhir pernyataannya, Heru mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. (IA)