Penunjukan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Cacat Hukum, Diwarsyah Tidak Diberhentikan
Dengan kondisi seperti ini, Menurut Zulfadli, Muhammad Diwarsyah masih sebagai Plt Sekda Aceh yang sah, bukan Alhudri.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan SK penunjukan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh menggantikan Muhammad Diwarsyah, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, pada Rabu (19/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur juga melantik 47 PNS ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Aceh.