Infoaceh.net, BANDA ACEH – Penyelundupan rokok ilegal di wilayah Provinsi Aceh saat ini terus meningkat drastis dari tahun ke tahun.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Kamis (21/11) mengungkapkan pada kurun 3 tahun terakhir, Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal ke wilayah Aceh.
“Jumlah penindakan rokok ilegal mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal digagalkan pada tahun 2022, kemudian tahun 2023 sebanyak 14,3 juta batang rokok ilegal dan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 21,5 juta batang rokok ilegal berhasil dicegah,” ungkap Leni.
Menurutnya, upaya preventif dan represif perlu terus dilakukan dalam memerangi rokok ilegal. Disamping
penegakan hukum, juga perlu peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Banyaknya upaya penyelundupan rokok ilegal dapat terjadi salah satunya karena adanya permintaan konsumen di dalam negeri.
“Perlu upaya bersama dengan masyarakat untuk mengurangi rokok ilegal. Konsumsi rokok ilegal bukan hanya merusak kesehatan, akan tetapi juga sangat merugikan masyarakat karena tidak ada biaya eksternalitas yang dapat dimanfaatkan dari konsumsi rokok ilegal tersebut,” jelas Leni.
Untuk itu, perlunya peran serta masyarakat dalam mendukung pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal.
Beberapa ciri rokok ilegal yang dapat dikenali oleh masyarakat di antaranya adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan/atau dilekati pita cukai bekas di peredaran atau tempat penjualan eceran.
“Mari bersama kita perangi rokok ilegal. Segera laporkan jika menemukan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat, serta tidak mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkas Leni.