Penyelundupan Sepeda Motor, Sparepart dan Hewan dari Thailand Berhasil Digagalkan di Langsa
Infoaceh.net, LANGSA — Bea Cukai Langsa dalam operasi gabungan bersama Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara kembali berhasil melakukan penindakan di bidang Kepabeanan.
Kali ini, Bea Cukai Langsa dan tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (11/2/2025) menjelaskan, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat akan ada pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim P2 Kanwil DJBC Aceh dan Tim P2 KPPBC TMP C Langsa untuk dilakukan pengembangan.
Setelah berkoordinasi, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan patroli darat di Jalan Medan-Banda Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tepatnya pada hari Ahad, 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.15 WIB, Tim P2 Bea Cukai Langsa menemukan sarana pengangkut sesuai informasi menuju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim P2 Langsa segera melakukan penghentian sarana pengangkut.
Setelah memperkenalkan diri, Tim P2 Bea Cukai Langsa melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dari Pemeriksaan awal ditemukan muatan di dalam truk diduga merupakan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor roda dua dengan plat nomor menggunakan aksara Thailand.
Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri (impor) tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Di antaranya 12 unit kendaraan roda dua berbagai merk kondisi bekas, 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue, 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue.
8 ekor hewan berupa kambing, 12 ekor hewan mirkat atau surikata, 6 koli sparepart kendaraan bermotor, 1 koli mesin kendaraan bermotor, 1 koli tanaman hias.
Dalam pengembangan kasus, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut.