Penyelundupan Sepeda Motor, Sparepart dan Hewan dari Thailand Berhasil Digagalkan di Langsa
Kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan dan barang bukti saat ini diamankan di KPPBC TMP C Langsa serta terhadap 2 orang terduga pelaku, inisial ES (48) yang berperan sebagai orang yang mengangkut barang yang diduga diimpor secara ilegal dan AB (33) yang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap keduanya dititipkan di Lapas Kelas II B
Langsa.
Atas pelanggaran tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 102 dan/atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 103 dan/atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 3 miliar pasal 104 Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dengan keberhasilan penindakan impor ilegal ini semakin menambah total jumlah kendaraan bermotor roda dua yang telah dilakukan penindakan sejak Mei 2024 hingga sekarang berjumlah 43 unit.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan dalam melakukan sinergi penindakan impor ilegal.