Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Banda Aceh — Meskipun di tengah suasana pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), peredaran narkoba di Aceh saat ini semakin marak di berbagai kalangan.
Di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, misalnya, peredaran narkoba masih tinggi, meski saat ini gencar dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna, pengedar dan menguasai narkoba mulai dari warga ekonomi menengah ke atas hingga ekonomi kelas bawah.
Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh yang baru saja dipimpin AKP Raja Aminuddin Harahap, saat ini gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasatresnarkoba mengatakan, penyalahgunaan narkotika di Provinsi Aceh khususnya wilayah hukum Polresta Banda Aceh harus diputuskann mata rantainya.
“Personel Opsnal Satuan Reserse narkoba sudah saya intruksikan untuk menangkap seluruh pelaku penyalahgunnaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh mulai dari ekonomi atas hingga ke bawah seperti yang dilakukan pada saat ini,” ujar Kasatresarkoba, Senin (1/6).
Belum mencapai 24 jam perjalanan dinas di Polresta Banda Aceh, Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, Kamis (28/5) bersama personelnya berhasil meringkus enam tersangka pemilik serta pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan warga yang resah terhadap kegiatan para tersangka di lingkungan mereka.
“Penangkapan pertama terhadap empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah rumah dikawasan gampong Cadek, Aceh Besar. Keempat tersangka tersebut diringkus dengan barang bukti 1.01 gram sabu yang disimpan didalam bungkusan rokok milik tersangka,” ucap Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah SHA (28) warga Neusu Aceh, RD (26) warga Gampong Pineung, TS (24) warga cadek dan ZU (20) warga Ateuk Pahlawan.
Keempat tersangka tersebut diamankan sekitar jam 19.00 WIB dalam sebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan rokok yang berisikan sabu seberat 1.01 gram yang dimasukkan kedalam plstik bening.
Salah satu tersangka, SHA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat personel Satresnarkoba tiba di lokasi.
“Sebelum kami tiba dilokasi, barang bukti tersebut disimpan didalam saku depan baju tersangka SHA, namun begitu melihat kehadiran kami, ianya membuang ke lantai rumah yang digunakan sebagai lokasi tindak pidana,” jelasnya lagi.
Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dihalaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok, dan ini merupakan sisa dari para tersangka gunakan pada hari tersebut, tambahnya.
“SHA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga Sibreh, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 400 ribu rupiah dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” Pungkas Kasatresnarkoba.
Selain empat tersangka, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu pada hari yang sama di depan Pasar Sehat gampong Mon Singet Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ME (19) warga Peureulak, Aceh Timur dan SR (23) warga Aceh Besar ditemukan barang bukti sebesar 30.34 gram sabu dalam sembilan bungkusan warna bening,” tutur Kasatresnarkoba.
AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat itu melakukan undercover buy terhadap kedua tersangka yang menurut informasi warga, sering melakukan aktivitas jual beli narkotika.
“Personil setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan undercover buy pada waktu itu dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak pada tersangka ME sebanyak 1 paket kecil, dan perjalanan waktu ME dan SR tiba dilokasi yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BL 6787 JM tiba di TKP untuk menjumpai petugas, ” jelasnya lagi.
Saat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil sabu di dalam sabu baju yang dipakai oleh tersangka ME.
Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di bagian dapur rumah milik SR dengan ditutupi menggunakan tumpukan batu bata, sebut mantan Kasatresnarkoba Aceh Besar ini.
Tersangka ME dan SR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari SY (DPO) seberat 1/2 ons untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak, namun kedua tersangka sudah menyerahkan uang kepada SY sebesar Rp 9 juta.
SR juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain sebanyak satu sak dan saat ini uangnnya telah habis dipergunakan oleh kedua tersangka.
Saat ini, keenam tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Satuan Reserse Narkotika Polresta Banda Aceh juga melakukan penangkapan terhadap tukang becak berinisial RS (33) warga Beurawe yang sedang melakukan transaksi narkotika terjadi di depan rumah makan ayam lepas, Bandar Baru, Kota Banda Aceh, Sabtu (30/5) malam.
“RS dilakukan penangkapan pada saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli berinisial AM yang berhasil melarikan diri disaat petugas tiba di lokasi,” jelas AKP Aminuddin Harahap.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,59 gram di tanah di bawah becak motor yang di kendarai oleh tersangka RS.
Pada saat melakukan transaksi sabu tersebut dengan AM yang ditetapkan sebagai DPO, tersangka RS sudah menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepada AM, namun karena melihat petugas datang, barang bukti sabu tersebut di buang oleh AM sehingga barang bukti sabu tersebut berada di tanah tepat di bawah becak motor yang dikendarai oleh tersangka RS, namun AM berhasil melarikan diri, kata Kasatresnarkoba.
Hasil interogasi terhadap tersangka RS, bahwa barang bukti sabu sebanyak satu paket tersebut diperoleh dari SA (DPO) warga Banda Aceh dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu di rumah SA.
Selain narkotika jenis sabu, petugas mengamannkan barang bukti berupa becak motor merk Honda Karisma dengan nopol BL 3964 LA dan Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka RS. (IA)