Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Dinilai Keliru, Bisa Bikin Pabrik Gula Tutup

Infoaceh.net – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Vid Adrison menilai penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus impor gula yang menyeret mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong keliru.Vid menilai, penghitungan dengan berbasis selisih tarif impor dan pembelian gula di atas Harga Pokok Petani (HPP) telah menyesatkan secara ekonomi. Ia juga menganggap cara ini bertentangan dengan dengan logika dasar ekonomi.

Apalagi, BPKP menyebut negara seharusnya menerima penerimaan lebih besar jika gula yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) bukan Gula Kristal Mentah (GKM) seperti yang dilaporkan. Sehingga, harusnya tak ada kerugian negara yang terjadi.

“Barang telah dilepas dari pelabuhan tanpa sanggahan dari Bea Cukai dan tidak ada sanksi administratif terhadap importir,” kata Vid Adrison kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, hanya ada dua kejadian yang bisa menimbulkan kekurangan penerimaan negara dalam rangka impor, yaitu product misclassification dan under-invoicing. Tapi, keduanya tidak terjadi dalam kegiatan impor gula Tom Lembong.

Vid menyebut BPKP harusnya menggunakan metode yang membandingkan bea masuk GKM dan yang seharusnya diterima dari impor GKP tidak berkaitan.

“Jika memang terjadi pelanggaran seperti salah klasifikasi, importir tinggal membayar kekurangan bea masuk sesuai Pasal 82 UU Kepabeanan. Tapi dalam kasus ini, tak ada pelanggaran. Klaim kerugian negara tak berdasar,” tegas Vid.

Vid yang juga menjadi ahli meringankan bagi Tom Lembong pada sidang Selasa 24 Juni 2025 kemarin menjelaskan, gula secara fisik mudah dikenali.

“Petugas bea cukai pasti bisa membedakan GKM dari GKP. Ditambah lagi, harga acuan global tersedia secara terbuka. Tidak mungkin terjadi misklasifikasi sistemik tanpa diketahui otoritas,” tambahnya.

Dalam aspek ekonomi makro, Vid menyampaikan temuan penting, yaitu model ekonomi justru menunjukkan bahwa kebijakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP memberi kontribusi positif terhadap perekonomian nasional senilai Rp 901 miliar.

Temuan ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan Kejaksaan yang menyatakan Indonesia seharusnya mengimpor GKP langsung.

“Kalau logika itu dibenarkan, maka semua pabrik seharusnya ditutup. Buat apa memproduksi kalau dianggap lebih menguntungkan impor barang jadi? Padahal, dari pengolahan bahan mentah itulah muncul nilai tambah, lapangan kerja, dan pajak,” kata Vid.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti kesalahan fatal dalam cara Kejaksaan menafsirkan HPP. Menurutnya, HPP ditetapkan untuk melindungi petani bukan sebagai batas maksimal harga jual produk akhir.

Setelah tebu diolah menjadi gula, maka pabrik secara alami akan menambahkan komponen biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan.

“Logikanya sama seperti UMR. Kalau UMR Rp 5 juta lalu ada perusahaan menggaji Rp 6 juta, itu bukan pelanggaran. Justru sehat. Begitu juga dengan HPP. Kalau harga jual di atas HPP, itu wajar,” ujarnya.

Vid menganggap pendekatan hukum dalam kasus ini sebagai preseden buruk, baik bagi iklim usaha maupun perekonomian nasional. Kekeliruan dalam menghitung kerugian negara bisa menimbulkan konsekuensi sistemik.

“Petani tak bisa jual panen, industri berhenti berproduksi, tenaga kerja kehilangan pekerjaan, dan harga gula melonjak. Kalau pendekatan seperti ini terus digunakan, maka bukan hanya satu orang yang terdampak, tapi seluruh sistem ekonomi nasional,” tutupnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ketua Yayasan Wakaf Haroen Aly, Prof Dr Muhammad Yasir Yusuf MA melantik pengurus baru Dayah Darul Quran Aceh periode 2025–2028 di Masjid Al-Mansur, Kompleks Dayah DQA, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
Kejari Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 terpidana pelanggaran jarimah ikhtilath di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kota Juang, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Peresmian Operasional Pesawat Charter (Pegasus) dan Bandara Khusus Migas Point A di Wilayah Kerja B di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (26/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Liburan Bareng Cucu, Jokowi Bertolak dari Solo Meski Masih dalam Pemulihan
Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, menyampaikan laporan capaian pengesahan badan hukum Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan dalam rapat evaluasi di Ruang Setda Aceh, Kamis (26/6/2025). (Foto: Ist)
Baleg DPR: Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Dasar Hukum, Dasco: Masih Dikaji
Ronaldo perpanjang kontrak di Al Nassr
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Pemerintah Aceh menggelar peringatan tahun baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah dengan zikir dan tausiah di Masjid Raya Baiturrahman, pada Kamis malam (26/6). (Foto: Ist)
Kemnaker
Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh berhasil menempati posisi ke-9 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) tahun 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi memberikan izin kepada PSMS Medan untuk menggunakan Stadion Utama Sumut sebagai markas selama musim kompetisi Liga 2 tahun 2025–2026.
Sebanyak empat pejabat utama (PJU), satu auditor dan dua kapolres jajaran Polda Aceh dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri.
Saat ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Diharapkan agar Wajib Pajak selalu waspada terhadap berbagai modus yang ada. (Foto: Ist)
Operasi Sikat Seulawah 2025 yang digelar Polda Aceh bersama seluruh Polres jajaran dinyatakan berhasil mencapai target. (Foto: Ist)
BRA meluncurkan buku 'Dua Dekade Damai Aceh' di aula Teater Museum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Asisten II Sekda Aceh Zulkifli bersama Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Then Suyanti dalam deklarasi Bebas Buang Air Besar Sembarangan Provinsi Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (25/6). (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Arsip Nasional RI, Dr Mego Pinandito, dalam acara penganugerahan di Kantor ANRI, Jakarta, Kamis 26 Juni 2025.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH didampingi Kasi Pidsus Lili Suparli SH MH dan Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH pada konferensi pers di Media Center Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (26/6). (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks