Perjuangkan Nasib Honorer R2/R3, Komisi I DPRA Konsultasi dengan Kemenpan RB
“Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ujarnya.
Sementara itu terkait tenaga honorer yang dirumahkan atau tidak ditampung ke PPPK, lanjut Ceulangiek, hal itu menurutnya memperjelas teori pemerintah yang mampu menurunkan angka kemiskinan 2% di Aceh sama saja bohong.
“Bagaimana hal tersebut bisa terlaksana, jika mereka dirumahkan. Kami semua anggota (Komisi 1 DPRA) di sini datang hari ini kemari memang tulus mau memperjuangkan nasib mereka, mengingat di Aceh tersedianya lapangan kerja pun sangat kurang,” ungkapnya.
Usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin menegaskan Komisi I DPRA mendukung penuh dan akan terus membantu para pegawai pemerintah non ASN yang ada di Pemerintah Aceh maupun di pemerintah kabupaten/kota di Aceh, agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi seusai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,” tutupnya.