BANDA ACEH — Tiga remaja asal Aceh Besar diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.
Pemerkosaan terhadap Kembang (15), warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar yang masih di bawah umur itu terjadi pada Selasa (23/3/2022) dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Aceh Besar.
Kini YA (18), MY (17) dan FJH (17) yang berdomisili di Aceh Besar berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput Kembang di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga Banda Aceh.
Kemudian lanjut Kompol Ryan, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Kembang menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Saat tiba dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang.
“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang terlarang tersebut,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (26/3).
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek.
”Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Kasat Reskrim lagi.
Kompol Ryan mengatakan, pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di situ MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
“FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba – tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Di situ YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
Sambil menangis, Kembang pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, Kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan ke polisi.
Personel Unit PPA Satreskrim Ringkus Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap anak di bawah umur
Sementara itu, Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Jum’at (25/3/2022) menangkap HB (23) warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kompol Ryan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin (24/1/2022) sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh,” ucapnya.
Kompol Ryan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang, dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban di belakang rumah.
“Saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi yang mana saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut,” tutur Kasat Reskrim.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan. (IA)