INFOACEH.NET, ACEH BARAT — Dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsian Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh melakukan pernikahan.
Pernikahan ini berlangsung sederhana secara Islam yang dinikahkan oleh imam dari kalangan Rohingya, Jum’at (17/5/2024) malam.
Kedua pasangan ini bernama Zainalullah (25) menikah dengan Azizah (18) dan Zahed Husen (20) menikah dengan kekasihnya Rudiyas (18). Penghulu yang menikahkan adalah Ustaz Muhammad Jaber yaitu salah satu imam, serta sejumlah saksi sesama pengungsi Rohingya.
Anggota Komisi VIII DPR RI menyebutkan perkawinan warga asing yakni sesama warga Rohingya di Kabupaten Aceh Barat bukan ranah Kantor Urusan Agama (KUA).
“Perkawinan warga negara asing jelas bukan ranah dari Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama RI. UU Perkawinan jelas hanya berlaku untuk WNI,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Senin (20/5/2024) dilansir dari Detik.com.
Sebelumnua, Kepala KUA Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Marhajadwal menegaskan pernikahan dua orang pasangan etnis Rohingya di Aceh Barat, melanggar UU Perkawinan.
Ace beranggapan ketika ada warga Rohingya menikah, maka hal itu dikembalikan pada tata aturan Rohingya. Meski pernikahan itu digelar di wilayah Indonesia.
“Secara agama, kita kembalikan pada keyakinan agama dan ada istiadat mereka,” jelas Ace.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim merasa perlu adanya campur tangan berbagai kementerian dan lembaga terkait heboh pernikahan etnis Rohingya di Aceh ini.
“Ke depan, perlu sinergi antara Kemenkumham, Kemlu, DPR dan Kemendagri untuk memberi kepastian status kewarganegaraan bagi WNA yang tinggal sebagai pengungsi di wilayah NKRI,” jelas Luqman.
Kejelasan status kewarganegaraan itu, tambah Luqman, tidak hanya untuk mengatasi masalah perkawinan, tetapi banyak urusan akan menjadi lebih berkepastian terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pengungsi di wilayah NKRI.
“Jika ini pernikahan sesama warga negara asing (Rohingnya), tidak bisa diberlakukan regulasi pernikahan kita (UU Perkawinan RI) untuk menilainya. Karena UU Perkawinan RI, tidak mengatur urusan pernikahan antar sesama warga negara asing di Indonesia,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan dua pasangan etnis Rohingya itu bernama Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias.
Pernikahan itu diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam. Pernikahan tersebut diketahui dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Sehingga secara aturan undang-undang, setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Aturan lainnya yang dilanggar dalam pernikahan tersebut, selain tidak melaporkan pernikahan tersebut kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.
Pernikahan tersebut juga katanya, tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang perkawinan, pemerintah dengan jelas telah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada. (MUS)