Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Perusahaan Penambangan Pasir Laut Gagal Dapat Duit Gede Akibat Putusan MA

Infoaceh.net -Puluhan perusahaan penambangan pasir laut dipastikan gigit jari menyusul dilarangnya ekspor pasir laut oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Muhammad Taufiq terhadap Presiden Republik Indonesia terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, khususnya pasal yang mengatur kebijakan ekspor pasir laut.

Sebelumnya, di ujung kekuasaannya, Pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Banyak yang rebutan mengelola ekspor pasir laut karena uangnya aduhai,” kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu 25 Juni 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikutip pada Selasa 17 September 2024 menyebutkan, usai dibukanya keran ekspor secara resmi, sudah ada 66 perusahaaan yang mendaftar untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya ke luar negeri. 

MA menyatakan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. 

Taufiq selaku pemohon dalam perkara ini menyampaikan bahwa kebijakan ekspor pasir laut telah mengabaikan aspek lingkungan serta berpotensi merusak ekosistem laut Indonesia yang sangat rentan. 

Taufiq menilai keputusan ini sebagai kemenangan rakyat yang peduli terhadap kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam upaya pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. 

Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut dan memastikan bahwa segala bentuk pemanfaatan hasil laut dilakukan secara berkelanjutan serta sesuai dengan prinsip keadilan ekologis. 

Dengan putusan ini, MA kembali menegaskan peran lembaga yudikatif sebagai pengawal konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara dalam menghadapi kebijakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. “Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.” 

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. “PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik,” tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Ekspor pasir laut diketahui sudah dilarang Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bakamla Jemput 3 Orang ABK KM. Tembisan Agensi yang Ditangkap Otoritas Malaysia
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, mendorong pelatihan keterampilan khusus kepariwisataan bagi masyarakat Desa Sengkidu, Karangasem, Bali.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi PKB, Munawar Ar Ngohwan, usai melakukan peninjauan ke lokasi bersama tim teknis dari Dinas PUPR Aceh, Rabu (24/6/2025)
Kakanwil DJPb Aceh, Safuadi, memimpin rapat ALCo Regional Aceh Kamis (26/6/2025) untuk membahas kinerja APBN 2025 hingga 31 Mei 2025. (Foto: Ist)
Trofi Piala Dunia
Pemain Inter Miami Lionel Messi
Hasto Bantah Talangi Duit Suap PAW Harun Masiku
Satresnarkoba Polres Bireuen menggagalkan peredaran sabu seberat 6,3 kg dan mengamankan seorang pelaku berinisial HB (51). (Foto: Ist)
Pemain Al Hilal rayakan gol Ruben Neves
Warga Israel Tuntut Ganti Rugi pada Netanyahu Akibat Perang, Rumah, Mobil dan Perabot Hancur
Motor Matic Sporty untuk Gaya Aktif dan Tangguh di Segala Medan
Stop Korupsi dan Boros! Prabowo Mau Ekonomi Melaju Kencang
Sedang Digeledah, KPK Usut Dugaan Penyimpangan di BRI
Pemilu Tak Lagi Serentak, Nasional dan Daerah Jeda Setidaknya 2 Tahun
Dulu Gebrak Meja dan Bentak Riezky demi Harun Masiku, Kini Hasto Mengaku Lupa
Hasto Bantah Lobi KPU untuk Muluskan PAW Harun Masiku
Angka kasus HIV/AIDS di Banda Aceh terus merangkak naik. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 580 kasus. (Foto: Ist)
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Seorang jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 06, Sabar Tukiman (59) meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 jam 12.45 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: Ist)
Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol Febri Kurniawan Ma’ruf menghadiri Seminar Nasional “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka ICJS dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” di aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks