Pria berinisial IU (19), warga Aceh Besar diamankan pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Banda Aceh — Pria berinisial IU (19), warga Aceh Besar akhirnya berurusan dengan pihak berwajib karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.
IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9) dengan meminjam uang korban sebesar Rp 8,6 juta dengan alasan ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, mengatakan, tersangka IU diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9).
“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya.
AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya kepada korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU, namun ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada kepada polisi untuk dilakukan pengusutan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice), dan dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh,” tambahnya.
Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (IA)