Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUA-PPAS Perubahan APBK 2024 ke DPRK
Infoaceh.net, JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK 2024, dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025-2045 di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jum’at (16/8/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Besar Sulaimi, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, unsur Forkopimda, Kepala OPD dan jajaran camat.
Muhammad Iswanto mengemukakan, penyusunan perubahan APBK Aceh Besar Tahun 2024 dilaksanakan sesuai Permen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan KUPA dan PPAS P-APBK Tahun Anggaran 2023.
Dikatakannya, pelaksanakaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tahun kedua pelaksanaan rencana pembangunan Aceh Besar Tahun 2023-2026.
Tahun 2024, tema pembangunan Aceh Besar yang disung “Meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak dan penegakan Syariat Islam”, dengan empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar tahun 2024. Yaitu penegakan syariat Islam dan reformasi birokrasi, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi.
Selanjutnya, pemulihan ekonomi sosial, kebencanaan, dan penanganan inflasi, mendukung tahapan pemilihan umum legislatif, Pilkada, serta menyukseskan pelaksanaan PON ke-21, penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Pada bagian lain, Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, kebijakan KUA-PPAS perubahan APBK Tahun 2024 bersifat dinamis. Sehingga saat pembahasan nantinya masih dimungkinkan penyesuaian dari alokasi yang ditetapkan dalam KUA-PPAS Perubahan APBK dengan tujuan mendorong tercapainya target kinerja Pemkab Aceh Besar.
Untuk itu, Iswanto mengharapkan tercapai langkah strategis dengan skala prioritas dengan menentukan program-program yang paling mempunyai peran penting menjaga laju inflasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Di samping itu, menjaga prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat dan rencana kerja Pemerintah Provinsi Aceh.