INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyatakan protes terkait adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang tidak memakai jilbab.
Bustami meminta semua pihak agar menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab.
“Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami Hamzah, Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelumnya, beredar informasi seluruh Paskibraka diharuskan melepas jilbab, termasuk wakil asal Provinsi Aceh.
Aturan ini berbeda dengan tahun lalu yang mengizinkan anggota Paskibraka perempuan mengenakan hijab.