INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Peringatan bernada ancaman dilontarkan telah oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Safrizal menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Aceh yang sedang berlangsung tahapannya.
Safrizal menekankan bahwa ASN yang terbukti tidak netral akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ASN harus netral. Jika melanggar, tanggung sendiri risikonya. Ini sudah saya sampaikan kepada para ASN. Jangan melakukan sesuatu yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Pikirkan baik-baik. Jika ada laporan dari Panwaslih mengenai ASN yang melanggar netralitas, saya akan bertindak tegas,” ujar Safrizal dalam wawancaranya dengan awak media usai menghadiri apel gelar pasukan pengamanan Pilkada serentak 2024 di Lapangan Blang Padang, Selasa, 24 September 2024.
Namun, ketika Safrizal melontarkan ancaman tersebut kepada ASN, saat ini salah satu anak buah Pj Gubernur Aceh yaitu seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh justru sedang mempertontonkan sikap tidak netral di Pilkada Aceh.
Pejabat tidak netral tersebut adalah Alhudri, seorang pejabat eselon II dengan jabatan sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Sebelumnya Alhudri adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang dicopot oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah. Alhudri juga sempat menjadi Pj Bupati Gayo Lues.
Pada satu kesempatan akhir Agustus lalu, Alhudri secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Muzakir Manaf atau Mualem, yang merupakan calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024.
Alhudri kemudian kemudian dilaporkan ke Panwaslih Provinsi Aceh atas dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN. Laporan tersebut diajukan oleh Yaser Arafat, Sekretaris DPC Partai Hanura Aceh Tengah, pada Selasa, 3 September 2024.
Menurut Yaser, Alhudri melakukan kampanye mendukung calon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam Pilkada Aceh 2024. Kejadian ini pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, di mana Alhudri diduga berorasi di depan publik, mengajak masyarakat untuk mendukung Muzakir Manaf.
Dalam orasinya, Alhudri menyerukan kepada masyarakat Aceh Tengah untuk tidak memilih pemimpin yang “zalim” dan mendukung penuh Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Yaser menyatakan tindakan Alhudri bertentangan dengan aturan netralitas ASN, yang seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Alhudri, yang masih berstatus sebagai ASN, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan masih aktif dalam posisinya,” jelas Yaser.
Tindakan ini, menurut Yaser, berpotensi menciptakan preseden buruk bagi ASN lainnya di Aceh jika tidak segera diambil tindakan tegas oleh Panwaslih.
Dalam UU ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang PNS, melarang ASN melakukan kampanye atau dukungan terbuka terhadap calon tertentu dalam Pemilu atau Pilkada.
“Kami berharap Panwaslih Aceh segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini, guna menjaga integritas dan netralitas ASN dalam proses pemilihan umum di Aceh,” harap Yaser.
Sementara itu, Panwaslih Aceh telah menyelesaikan penelitian dan pemeriksaan atas kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Aceh yang melibatkan Staf Ahli Gubernur Aceh Alhudri.
Panwaslih Aceh menyimpulkan bahwa Alhudri sebagai ASN terbukti tak netral dalam Pilkada Aceh.
Saat ini, hasil pemeriksaan dan kajian Panwaslih tersebut telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Aceh (BKA).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Muhammad membenarkan, pihaknya sudah melimpahkan hasil kajian atas laporan pelanggaran netralitas Alhudri kepada BKA pada 7 September 2024.
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara melarang ASN (PNS dan PPPK) berpolitik praktis. Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga mengatur hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas.
Dalam Pasal 5 huruf n PP 94/2021 itu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada. Pelanggaran atas larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin sedang hingga berat atau dipecat.



