Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal diminta tidak melakukan perombakan atau utak-atik pejabat Pemko Banda Aceh.
Adanya rencana pergantian dan pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama atau di beberapa dinas di bawah Pemko Banda Aceh oleh Pj Wali Kota Almuniza Kamal juga menuai protes.
“Apa urgensinya mau utak-atik JPT di Banda Aceh, fokus saja tugas-tugas pokok sebagai Pj Wali Kota. Waktunya tidak sampai dua bulan lagi sudah ada wali kota yang definitif, sabar saja biar walikota terpilih saja yang memikirkan masalah pengisian JPT tersebut,” ujar salah satu aktivis Islam Aceh, Dr Yusuf Al-Qardhawy MH, dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Aceh periode 2005-2012 ini menambahkan, secara etika tindakan pergantian pejabat tidak sesuai dengan tupoksi Pj Wali Kota karena ia hanya menjalankan tugas pokoknya saja menyelesaikan tugas pemerintah.
“Pergantian pejabat pada JPT oleh Pj manapun melanggar etika sebagai kepala pemerintahan yang hanya sementara. Pj hanya menjalankan dan memastikan birokrasi berjalan, tidak menggantikan siapapun,” ungkap alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini.
Dr Yusuf menjelaskan, seorang pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan tidak hanya cukup membaca norma yuridis saja, tetapi perlu memperhatikan asas dan norma lain seperti sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum.
“Pejabat negara tidak boleh hanya konsen dengan norma yuridis saja, penting dan perlu memperhatikan sosiologi politik dan sosiologi hukum serta filsafat hukum. Baca secara intrinsik dan holistik UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila Pj. Wali Kota Banda Aceh mau living well atau happy living jangan mau diintervensi oleh kepentingan pragmatisme.
“Semua orang tentu mau living well and happy living, caranya ya jangan mau diintervensi apalagi di-pressure oleh kepentingan pragmatisme,” tegas Yusuf.
Dr Yusuf mengungkapkan, persoalan yang terjadi di depan mata dalam wilayah kekuasaan Pemko Banda Aceh harusnya menjadi prioritas diselesaikan, seperti belum dibayarnya honor petugas pasar, yang sudah tiga hingga lima bulan belum dibayar sehingga mereka harus mengadu ke DPRK Banda Aceh.
“Kasus belum dibayarnya honor petugas pasar khususnya di Pasar Al Mahirah dan Pasar Aceh oleh UPTD yang di bawah kontrol Pemko menjadi prioritas diselesaikan. Honor mereka belum dibayar tiga hingga lima bulan,” pungkasnya.