INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pj Wali Kota Banda Aceh Digugat ke PTUN, Ini Kasusnya

Last updated: Rabu, 29 November 2023 01:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Img 20231129 Wa0003
Warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin ke PTUN
SHARE

BANDA ACEH — Dua warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Saiful Ismail dan Safrurrazi menggugat Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dengan nomor perkara 29/G/TF/2023/PTUN.BNA.

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar membuka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Wali Nanggroe Buka Musrenbang Keistimewaan Aceh 2025 di Batam

Dalam gugatan ini, Saiful dan Safrurrazi menunjuk Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Banda Aceh sebagai kuasa hukum.

- ADVERTISEMENT -

Kuasa Hukum BBHAR PDI Perjuangan TM Mirza, Selasa (28/11) menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan karena Pj Wali Kota Banda Aceh tidak menindaklanjuti permohonan agar Tergugat untuk melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Baru.

Mirza menyebutkan P2K Gampong Baro dalam tugasnya tidak mengikuti proses pemilihan keuchik sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2023.

- ADVERTISEMENT -
Dinsos Aceh Gelar Jalan Santai Peringati Hari Pahlawan, Diikuti Lebih 600 Peserta

Sesuai aturan, syarat calon keuchik harus berdomisili 3 tahun dan ber-KTP Gampong Baru.

“Berdasarkan laporan Pj Keuchik bahwa calon nomor urut atas nama Marwan tidak ada surat domisili, sehingga dipaksakan oleh P2K dilewatkan administrasi. Jangankan untuk dipilih, administrasi saja tidak lewat,” katanya.

Pelanggaran lainnya, kata Mirza, yakni P2K tidak menyegel kotak suara. Hal ini bertentangan dengan Perwal Banda Aceh.

Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas

“Kita sudah menyurati Pj Wali Kota pada 7 November dan 15 November. Namun Pj Wali Kota tidak membalas surat yang sudah kita layangkan. Sehingga pada 27 November kita gugat ke PTUN karena Pj Wali Kota Banda Aceh tidak menjalankan Undang-undang,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Setelah terdaftar, kata Mirza, PTUN Banda Aceh selanjutnya akan memanggil pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam tahapan ini, PTUN akan mengupayakan mediasi.

“Apabila Pj Wali Kota tidak mau menjalankan, kemungkinan Pj Wali Kota akan dicopot, karena itu Perwal dia yang buat sendiri, kita selaku kuasa hukum akan menindaklanjuti sampai ke atas yakni Mendagri dan Presiden,” jelasnya.

Sementara Penggugat Safrurrazi mengatakan, upaya gugatan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai upaya lainnya, seperti gelar aksi demonstrasi, melapor ke kecamatan, Polresta Banda Aceh hingga ke Pemko Banda Aceh.

“Kami kecewa pada pemko yang menutup rapi terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan P2K dan pihak pengawas di tingkat pemko,” ujarnya.

Dalam Pilchiksung itu, Safrurrazi juga menuding Pemko Banda Aceh tidak membentuk pengawas di tingkat kecamatan. Sehingga, Pemko Banda Aceh dinilai tidak siap menggelar Pilchiksung 2023.

“Kami berharap Pemko Banda Aceh segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kecurangan-kecurangan yang dilakukan P2K yang tersusun rapi saat pemilihan Keuchik sampai perhitungan suara,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbandadigugatinikasusnyakotaptunumumwali
Previous Article Ekonomi Sedang Sulit, BPH Migas Diminta Kaji Ulang Larangan Isi BBM Subsidi Kendaraan Menunggak Pajak
Next Article Dirut Bank Aceh Syariah Muhammad Syah menyerahkan donasi untuk Palestina Bank Aceh Serahkan Donasi Rp 1 Miliar Lebih Untuk Palestina Melalui Kedubes

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
Umum

T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Minggu, 23 November 2025
Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Umum

Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Minggu, 23 November 2025
Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Minggu, 23 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Minggu, 23 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?