Pj Wali Kota Lhokseumawe akan Copot Pejabat Malas
LHOKSEUMAWE — Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran akan tegas melakukan pencopotan dan pemecatan pejabat yang malas dan memiliki kinerja buruk.
Hal tersebut sesuai perubahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa kewenangan untuk pemberhentian atau pemecatan ASN diserahkan kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, Imran minta ASN bersiap dengan perubahan yang ada. “Dalam perubahan UU, pemerintah daerah/kota memiliki wewenang untuk memberhentikan atau mencopot pejabat Pemko yang malas,” ungkap Imran saat apel gabungan, Senin (7/8/2023).
Imran juga menegaskan, pengisian jabatan eselon berdasarkan kinerja, dirinya tidak akan terpengaruh dengan backingan untuk memperoleh promosi jabatan tertentu, jika etika dan kinerja pejabat uang bersangkutan tidak baik.
“Saya pastikan pengisian jabatan eselon based of kinerja Anda sekalian, saya tidak akan terpengaruh dengan yang minta backingan melalui teman-teman saya, kalau kerja Anda malas, apel saja anda terlambat,” tegasnya.
Imran juga menambahkan, jabatan eselon bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K).
Lebih dari itu, Imran minta ASN untuk menjaga kekompakan dan soliditas.
“Jagalah soliditas dan kekompakan kita semua, jangan mudah terhasut sana-sini,” kata Imran di hadapan ribuan ASN.
Apel gabungan diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, para Asisten dan Staf Ahli Setdako, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemko Lhokseumawe, Camat, Lurah serta seluruh ASN dan seluruh tenaga kontrak di lingkup Pemko. (IA)