LHOKSEUMAWE — Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe
menertibkan puluhan truk yang mengangkut barang yang over kapasitas atau truk ODOL (over dimension over load).
Penertiban itu dilakukan setelah Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari pada Senin (14/2) memerintahkan sejumlah personelnya.
Polantas Polres Lhokseumawe melakukan razia truk di jalan raya tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Panggoi, Muara Dua.
Saat petugas Polantas Polres Lhokseumawe melakukan razia juga dilakukan tindakan penilangan puluhan truk yang membawa barang over kapasitas tersebut
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (14/2) mengatakan, Polantas Polres Lhokseumawe melakukan tindakan tegaar dengan menilang 25 truk yang membawa muatan over kapasitas karena melanggar aturan lalu lintas berupa Pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dan Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan melakukan penertiban terhadap puluhan truk tersebut oleh Polantas Polres Lhokseumawe, ke depan kita berharap tidak ada lagi truk yang membawa barang over kapasitas atau muatan berlebihan di Provinsi Aceh, karena melanggar aturan perundang-undangan Lalu Lintas,” ujar Dicky Sondani.
Selain penertiban truk, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menambahkan, puluhan sepeda motor yang terjaring razia Polantas menggunakan knalpot brong di Kota Lhokseumawe, dimusnahkan lagi pada Senin (14/2).
Pemusnahan knalpot brong yang digunakan pada 20 sepeda motor tersebut, berlangsung di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari.
Saat pemusnahan knalpot brong yang dilakukan dengan cara memotong disaksikan pemiliknya dan sebelumnya pemilik sepeda motor knalpot brong juga telah diberikan edukasi dan pemahaman terkait pengggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, juga melanggar aturan lalu lintas Pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (IA)