BANDA ACEH — Perhelatan Piala Eropa 2021 akan dimulai pada Sabtu (12/6) dinihari nanti dengan laga perdana akan berhadapan antara Turki melawan Italia.
Namun, acars nonton bareng (Nobar) laga sepakbola kelas dunia ini yang biasanya digelar di warung kopi/cafe dan tempat umum lainnya, kali ini menjadi hal terlarang untuk diadakan. Karena polisi akan membubarkan nonton bareng tersebut disebabkan menimbulkan kerumunan sehingga terjadi penularan Covid-19. ”
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyampaikan larangan bagi masyarakat yang menggelar nonton bareng Piala Eropa 2021. Hal itu ditujukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pandemi Corona atau COVID-19.
“Jika ada yang menonton di kafe atau pihak yang nekat menyelenggarakan nonton bareng di warkop, maka tim Satgas COVID akan membenarkannya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (10/6).
Winardy mengatakan Satgas COVID-19 juga bakal memberikan sanksi ke pihak penyelenggara nonton bareng. Sanksi, katanya, bisa berupa pidana jika penyelenggara dinilai melanggar UU Kekarantinaan dan UU Kesehatan.
“Polisi menegakkan hukum bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” jelas Winardy.
Satgas COVID-19 juga melarang warga menggelar nonton bareng meski di bawah pukul 23.00 WIB. Selama ini, warkop dan kafe di Banda Aceh diperbolehkan buka mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB.
“Intinya semua yang membuat kerumunan akan ditindak,” jelas Winardy.
“Oleh karena itu, Polda Aceh mengimbau masyarakat pecinta bola untuk menonton Piala Eropa di rumah saja, mereka akan terhindar bahaya COVID-19 di mana Aceh sekarang sudah menjadi zona merah penularan pandemi ini,” lanjutnya.
Sementara Polres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan nonton barang pertandingan sepakbola Piala Eropa guna menghindari kerumanan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Yuk, jangan nobar, lebih baik nonton di rumah saja bersama keluarga biar tidak jadi penular dan yang tertular karena di luar bahaya covid-19 menghantui, Sayangi keluarga dengan menghindari kerumunan.” demikian bunyi salah satu konten imbauan Kamtibmas Polres Lhokseumawe yang tersebar di media sosial maupun pesan berantai WhatsApp.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, imbauan tersebut ditujukan kepada penggemar bola agar nonton di rumah saja untuk menghindari kerumunan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Ia menjelaskan, jika ada yang menonton di warung kopi atau pihak yang menyelenggarakan nobar, maka tim Satgas Covid-19 akan membubarkan serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan bisa saja pidana akan dikenakan karena melanggar UU Kekerantinaan dan UU Kesehatan. Polisi menegakkan hukum bahwa Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto),” pungkasnya. (IA)